Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:21 WIB
loading...
A A A
Sekalipun korupsi adalah perkara yang bersifat luar biasa akan tetapi keluarbiasaan kasus korupsi tidak serta merta setiap orang yang ditetapkan tersangka/terdakwa dipastikan bersalah atau harus disalah-salahkan dan tidak ada sedikitpun celah hukum bagi mereka untuk memperoleh kebebasannya sekalipun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Praktik dan obsesi penegakan hukum sedemikian tidak boleh terjadi di negara Hukum Indonesia yang jelas menganut filosofi Pancasila yang salah satu silanya, silah Kemanusiaan yang adil dan beradab. Jaminan Perlindungan dan perlakuan yang adil serta kepastian hukum bagi setiap orang sekalipun dalam status tersangka/terdakwa yang tercantum dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 45 merupakan perwujudan dari Konvensi Hak-Hak SIpil dan Politik (1966) yang telah diratfifikasi UU Nomor 12 tahun 2005.

Berkaca pada praktik peradilan MKRI khususnya dalam memberikan tafsir atas ada/tidak pertentangan pasal-pasal dalam KUHAP seperti Putusan MKRI No 114/2012 diingatkan bahwa periodisasi masa otorianisme di mana kekuasaan dan hak negara melampaui batas toleransi hak rakyat sejak akhir abad ke 19 bahkan sampai era abad 21 saat ini.

Tujuan hukum pidana yang selama kurang lebih 77 Tahun lamanya dianut baik oleh teoritisi hukum pidana maupun praktisi hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan; dengan berlakunya UU Pidana baru (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 telah dipastikan bahwa pemidanaan, proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52).

Menjelang memasuki Tahun 2026 berlakunya UU Nomor 1 tahun 2023 hendaknya telah dipersiapkan bukan hanya pengetahuan (baru) tentang hukum pidana akan tetapi juga semangat dan orientasi pandangan/pemikiran pembaruan hukum pidana dan pemidanaan wajib diketahui, diajarkan, dipahami dan diamalkan oleh baik teoritisi hukum maupun praktisi hukum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved