Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Namun di dalam praktik peradilan pidana maksud dan tujuan yang mulia dan terhormat di dalam Konstitusi UUD45 tersebut ini telah diabaikan bahkan dimandulkan oleh Putusan MK no 114/ PUU- XI/2012 yang menyatakan antara lain, bahwa rumusan Pasal 244 KUHAP bersifat multi-tafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD1945.
Pertimbangan putusan MK tersebut merujuk pada pendapat Penuntut Umum (tidak disebut Kejaksaan) bahwa, kata "bebas" dalam Pasal aquo dibagi dalam dua kategori yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni"; tanpa ada penjelasan baik sumber atau referensi pendapat Jaksa Penuntut Umum maupun pendapat atau kesepakatan para ahli hukum yang menjadi doktrin hukum diakui secara universal.
Ketentuan Pasal 244 KUHAP yang melarang Jaksa Penuntut mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas telah memenuhi asas lex scripta, lex stricta dan lex certa yang diakui dalam hukum pidana; jelas tidak multi tafsir. Bahkan sejalan dengan asas legalitas yang telah sejak 77 tahun dianut dan dipraktikan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005; telah diwujudkan dalam Bab XA UUD45.
Implikasi dari Putusan MK Nomor 114/2023 tentang putusan bebas adalah bahwa, hak dan kebebasan asasi Pemohon, yang seharusnya memperoleh kepastian hukum; menjadi terbelenggu sehingga sesuai dengan adagium, justice delayed, justice denied.
Bahkan dari aspek pembentukan perUUan dan makna frasa, bertentangan secara konstitusional yang merupakan salah satu lingkup dan batas permohonan pemohon Uji Materi ketentuan UU terhadap UUD45 justru putusan MK Nomor 114 tahun 2012 yang bertentangan dengan UUD1945 yaitu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yahng adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Merujuk bunyi Pasal 28 D Ayat (1) UUD45 justru Putusan MK aquo telah menghalangi-halangi hak dan kebebasan yang sah bagi setiap terdakwa yang telah diputus bebas oleh putusan Pengadilan untuk memperoleh dan menikmati kemerdekaanya (sebagai manusia yang merdeka).
Dipastikan implikasi dari Putusan MK aquo telah banyak putusan bebas oleh PN menjadi tidak bebas alias dijatuhi hukuman dan mengalami penderitaan lahiriah dan batiniah hanya karena Jaksa Penuntut memberikan penfasiran (sendiri) untuk dapat mengajukan Kasas. Keadaan dilemma hukum sedemikian terutama dirasakan pada terdakwa korupsi.
Pertimbangan putusan MK tersebut merujuk pada pendapat Penuntut Umum (tidak disebut Kejaksaan) bahwa, kata "bebas" dalam Pasal aquo dibagi dalam dua kategori yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni"; tanpa ada penjelasan baik sumber atau referensi pendapat Jaksa Penuntut Umum maupun pendapat atau kesepakatan para ahli hukum yang menjadi doktrin hukum diakui secara universal.
Ketentuan Pasal 244 KUHAP yang melarang Jaksa Penuntut mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas telah memenuhi asas lex scripta, lex stricta dan lex certa yang diakui dalam hukum pidana; jelas tidak multi tafsir. Bahkan sejalan dengan asas legalitas yang telah sejak 77 tahun dianut dan dipraktikan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005; telah diwujudkan dalam Bab XA UUD45.
Implikasi dari Putusan MK Nomor 114/2023 tentang putusan bebas adalah bahwa, hak dan kebebasan asasi Pemohon, yang seharusnya memperoleh kepastian hukum; menjadi terbelenggu sehingga sesuai dengan adagium, justice delayed, justice denied.
Bahkan dari aspek pembentukan perUUan dan makna frasa, bertentangan secara konstitusional yang merupakan salah satu lingkup dan batas permohonan pemohon Uji Materi ketentuan UU terhadap UUD45 justru putusan MK Nomor 114 tahun 2012 yang bertentangan dengan UUD1945 yaitu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yahng adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Merujuk bunyi Pasal 28 D Ayat (1) UUD45 justru Putusan MK aquo telah menghalangi-halangi hak dan kebebasan yang sah bagi setiap terdakwa yang telah diputus bebas oleh putusan Pengadilan untuk memperoleh dan menikmati kemerdekaanya (sebagai manusia yang merdeka).
Dipastikan implikasi dari Putusan MK aquo telah banyak putusan bebas oleh PN menjadi tidak bebas alias dijatuhi hukuman dan mengalami penderitaan lahiriah dan batiniah hanya karena Jaksa Penuntut memberikan penfasiran (sendiri) untuk dapat mengajukan Kasas. Keadaan dilemma hukum sedemikian terutama dirasakan pada terdakwa korupsi.