LMKN Beri Penghargaan Pembayar Royalti Tertib kepada Indomaret, Happy Puppy hingga Konser BlackPink
Selasa, 19 Desember 2023 - 16:30 WIB
loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pihak yang dianggap telah tertib membayar royalti. (Foto: dok DJKI)
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bernard Nainggolan menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna musik/lagu untuk membayar royalti.
“Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti, kami mengepresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatanpada Selasa (19/12/2023).
Beberapa penerima penghargaan tersebut antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco Prismatama atau Indomaret, Restoran McDonalds, Konser Nasional PT Kantara Kreatif Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour (Born Pink) Jakarta.
![LMKN Beri Penghargaan Pembayar Royalti Tertib kepada Indomaret, Happy Puppy hingga Konser BlackPink]()
(Foto: dok DJKI)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen meyebutkan bahwa pembayaran royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Tanpa kehadiran apresiasi yang cukup, niscaya daya kreasi dan inovasi masyarakat akan hilang.
“Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki eksositem musik/lagu di Indonesia sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK.
“Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti, kami mengepresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatanpada Selasa (19/12/2023).
Beberapa penerima penghargaan tersebut antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco Prismatama atau Indomaret, Restoran McDonalds, Konser Nasional PT Kantara Kreatif Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour (Born Pink) Jakarta.

(Foto: dok DJKI)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen meyebutkan bahwa pembayaran royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Tanpa kehadiran apresiasi yang cukup, niscaya daya kreasi dan inovasi masyarakat akan hilang.
“Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki eksositem musik/lagu di Indonesia sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK.
Lihat Juga :