WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 22:48 WIB
loading...
WAMI Serahkan Dana Royalti...
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025.

Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.

Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti

“Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN, Senin (10/11/2025).

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.

“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi Mulhanan.

Kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Pemerintah Turunkan...
Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 23 Selasa: Erika Sengaja Datang ke Klinik Bukan untuk Berobat
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved