UU Omnibus Kesehatan dalam Debat Capres

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Siap apun tentu sulit membayangkan bagaimana bisa organisasi profesi kesehatan yang dikenal sebagai stakeholder utama pembangunan dan pelayanan kesehatan namun tidak dilibatkan secara bermakna. Ketidakterlibatan secara bermakna ini pula hingga mendorongnya untuk melakukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan UU No 17/2023 pun tidak melibatkan DPD. Padahal kewenangan DPD di bidang otonomi daerah sangat luas berkaitan dengan seluruh urusan (sektor) yang telah diserahkan ke daerah. DPD adalah representasi wilayah (territorial representation)yang mempunyai fungsi check and balances terhadap DPR.

DPD merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Karena itu menjadi aneh bila pembentukan UU Kesehatan tidak melibatkan secara bermakna organisasi profesi kesehatan dan juga tidak melibatkan DPD sebagai representasi wilayah atau daerah.

Memang ada dari pembentuk UU Kesehatan tersebut yang berkata, “bila masih ada pihak yang merasa tidak puas silakan ajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)”. Namun, bukankan pernyataan ini dapat bermakna sebuah arogansi, setelah patisipasi bermakna tidak dilakukan secara maksimal?

Karena itu, hemat penulis sangat bijak bila ketiga calon presiden berkomitmen untuk merevisi UU Kesehatan tersebut dengan pelibatan semua stakeholder secara bermakna. Semoga kelak bangsa Indonesia memiliki UU Kesehatan yang komprehensif guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberi perlindungan kepada masyarakat, memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)