UU Omnibus Kesehatan dalam Debat Capres

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, dalam bukunya, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,” Sinar Grafika, 2017, Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan: “Kepentingan yang harus lebih diutamakan dalam rangka perwakilan daerah (Dewan Perwakilan Daerah) adalah kepentingan daerah secara keseluruhan, terlepas dari kepentingan individu-individu rakyat yang berkepentingan seharusnya disatukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, kepentingan daerah yang diperjuangkan oleh DPD sudah dengan sendirinya berkaitan dengan kepentingan seluruh daerah-daerah yang bersangkutan.”

Pendapat lain dikemukakan Aritonang, D. M. (2019) dalam Jurnal Ilmu Administrasi: “Peran dan fungsi DPD sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perbaikan di daerah. DPD merupakan lembaga yang sangat strategis untuk menjaga agar konsep densentralisasi dan pengembangan potensi serta keunggulan daerah tetap mendapat perhatian penuh dari pemerintah pusat baik eksekutif maupun DPR. Selain itu, untuk menjaga rasa nasionalisme dan menghilangkan sentimen negatif kedaerahan.”

Karena itu, hemat penulis setidaknya ada lima hal yang menyebabkan mengapa DPD perlu terlibat dalam pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut: Pertama, karena ruang lingkup dan materi muatan dalam RUU Kesehatan yang kemudian menjadi UU No 17/2023 berkaitan dengan dengan otonomi daerah yang melekat pada pemerintah daerah, baik secara substantif maupun secara yuridis formal sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, karena UU No 17/2023 sendiri telah menjustifikasi memiliki ruang lingkup dan materi muatan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pendidikan kepada pemerintah daerah sebagai kewenangan otonomi daerah. Ketiga, urusan kesehatan menjadi tanggun jawab pemerintah daerah sebagai otonomi daerah, diatur dalam UU No 17/2023 BAB IV “Penyelenggaraan Kesehatan”, Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai f.

Keempat, urusan pendidikan, dan kesehatan jika ditelaah secara yuridis- normatif dan historis konsisten menjadi urusan pemerintah daerah dan wewenang otonomi daerah. Kelima, tentu karena atas perintah konstitusi, Pasal 22D UUD 1945.

Catatan Akhir
UU No 17/2023 sejak awal pembentukannya telah menuai kontroversi sebab mengabaikan prinsip “meaningfull participation” atau pelibatan bermakna, yang merupakan hak warga negara. Di dalam meaningfull participation terdapat tiga hak yang wajib ditunaikan yaitu hak untuk didengar (rights to be heared), hak untuk dipertimbangkan (rights to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan (rights to be explained).

Siap apun tentu sulit membayangkan bagaimana bisa organisasi profesi kesehatan yang dikenal sebagai stakeholder utama pembangunan dan pelayanan kesehatan namun tidak dilibatkan secara bermakna. Ketidakterlibatan secara bermakna ini pula hingga mendorongnya untuk melakukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan UU No 17/2023 pun tidak melibatkan DPD. Padahal kewenangan DPD di bidang otonomi daerah sangat luas berkaitan dengan seluruh urusan (sektor) yang telah diserahkan ke daerah. DPD adalah representasi wilayah (territorial representation)yang mempunyai fungsi check and balances terhadap DPR.

DPD merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Karena itu menjadi aneh bila pembentukan UU Kesehatan tidak melibatkan secara bermakna organisasi profesi kesehatan dan juga tidak melibatkan DPD sebagai representasi wilayah atau daerah.

Memang ada dari pembentuk UU Kesehatan tersebut yang berkata, “bila masih ada pihak yang merasa tidak puas silakan ajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)”. Namun, bukankan pernyataan ini dapat bermakna sebuah arogansi, setelah patisipasi bermakna tidak dilakukan secara maksimal?

Karena itu, hemat penulis sangat bijak bila ketiga calon presiden berkomitmen untuk merevisi UU Kesehatan tersebut dengan pelibatan semua stakeholder secara bermakna. Semoga kelak bangsa Indonesia memiliki UU Kesehatan yang komprehensif guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberi perlindungan kepada masyarakat, memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Rekomendasi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved