UU Omnibus Kesehatan dalam Debat Capres

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Padahal DPD memiliki kewenangan yang sangat luas di bidang otonomi daerah. Kewenangannya berkaitan dengan seluruh urusan (sektor) yang telah diserahkan ke daerah. Satu hal yang harus dipahami kembali bahwa DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara yang seharusnya dihormati oleh pengusul RUU.

Mahesa pun menyampaikan beberapa fakta tidak ikut sertanya DPD sebagai berikut: Pertama, DPD tidak ikut serta dalam pembahasan/pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan di Komisi IX DPR, termasuk dalam rapat pembukaan musyawarah, pembahasan, dan persetujuan di tikngkat paripurna.

Kedua, tidak adanya pertimbangan DPD dalam Pembicaraan Tingkat I RUU Kesehatan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR tanggal 19 Juni 2023, sebagaimana diakui Pemerintah dalam dokumen “Pendapat Akhir Presiden terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Kesehatan”, tertanggal 11 Juli 2023. Ketiga, tidak adanya daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Kesehatan aquo dari DPD. Keempat, tidak hadirnya DPD pada pembicaraan Tingkat II pengesahan RUU Kesehatan.

Selain lima organisasi profesi kesehatan dan DPD, masih ada lima organisasi kesehatan lagi yang menyampaikan Nota Keberatan kepada Ketua Komisi IX DPR RI (13 April 2023). Organisasi yang menamakan diri “Koalisi Nasional Profesional di Bidang Kesehatan Jiwa dan Psikososial” ini meliputi:Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI); Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK–Indonesia); Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI); Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI); Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI).

Mengapa DPD Perlu Tertibat?
DPD merupakan lembaga negaraproduk amandemen UUD 1945, yang mempunyai kedudukan penting dalam strukturkelembagaan negara, khususnya sebagai lembaga perwakilan. Hal ini dapat diperhatikan pada dua hal.

Pertama, Pembentukan DPD dimaksudkan dalam rangkamereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bicameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkanrepresentasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan denganbasis sosial yang lebih luas.

Kedua, DPD merupakan representasi wilayah (territorial representation) yang mempunyai fungsi check and balances terhadap DPR. Terciptanya check and balances diantara kedua lembaga tersebut sejatinya adalah cita negara hukum yang menjunjung tinggi pembatasan kekuasaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie dalam “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” Jilid II, MKRI, 2006, mengemukakan bahwa secara teorilembaga legislatif mempunyai tiga jenis fungsi yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi perwakilan (representasi). Dalam fungsi perwakilan, terdapat tiga sistem perwakilan yang dipraktikkan di berbagai negara demokrasi, yaitu: (1) Sistem perwakilan politik (political representation); (2) Sistem perwakilan teritorial (territorial representation atau regional representation); dan (3) Sistem perwakilan fungsional (functional representation).

Sistem perwakilan politik menghasilkan wakil-wakil politik, sistem perwakilan teritorial menghasilkan wakil-wakil daerah, sedangkan sistem perwakilan fungsional menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional. DPD merupakan perwujudan sistem perwakilan teritorial dan DPR sebagai perwakilan politik.

Secara lebih rinci, UUD 1945, Pasal 22D, mengatur kewenangan DPD sebagai berikut: Pertama, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, DPD: (a) ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan (b) memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, RUU yang berkaitan dengan pendidikan, dan RUU yang berkaitan dengan agama.

Ketiga, DPD dapat melakukan pengawasan atas: (a) pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama; dan (b) menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Rekomendasi
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Berita Terkini
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved