TPDI: Putusan MK Soal Syarat Usia Capres Bermuatan Dinasti Politik dan Nepotisme

Jum'at, 15 Desember 2023 - 02:06 WIB
loading...
TPDI: Putusan MK Soal...
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyoroti fenomena dinasti politik dan nepotisme yang nyata dipertontonkan para elite negara. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti fenomena dinasti politik dan nepotisme yang nyata dipertontonkan para elite negara.

Padahal Indonesia memiliki Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Hal itu diungkapkan Petrus dalam diskusi bertajuk “Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi dalam Perspektif Hukum Positif dan Dampaknya pada Pilpres 2024”



"Ketentuan tersebut secara tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme," kata Petrus di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Petrus secara khusus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertanggal 16 Oktober 2023. Menurutnya, putusan tersebut bermuatan dinasti politik dan nepotisme.



Karena itu, kata Petrus, putusan MK tersebut secara hukum, moral, dan etika menjadi cacat konstitusi. Selain merusak prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dijamin Pasal 24 UUD 1945, putusan MK itu menjadi tidak sah atas kekuatan ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Dijelaskan, diskusi bertema Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari Perspektif Hukum Positif dan Dampaknya terhadap Pilpres 2024 ini merupakan bagian dari peneguhan sikap para Advokat TPDI dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara untuk meningkatkan tempo permainan.

"Sebab, somasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara tanggal 6 Desember 2023 kepada Presiden Jokowi tidak dijawab dan tidak ada satu pun tuntutan yang dipenuhi. Untuk itu, tempo permainan akan kami tingkatkan ke tahap gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan PTUN Jakarta," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)