TPDI: Putusan MK Soal Syarat Usia Capres Bermuatan Dinasti Politik dan Nepotisme
loading...
A
A
A
"Langkah itu kini ditiru oleh Jokowi dengan memperkuat jaringan nepotisme secara terstruktur mirip dengan era Orde Baru," ujar Petrus.
Praktisi Hukum Carrel Ticualu melihat Putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah kontroversi. Sebab, ternyata Almas, pemohon uji materiil, tidak memiliki legal standing, hanya karena ia mengidolakan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang sukses.
"Uji materi menjadi malapetaka, ketika yang memeriksa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah salah satu keluarga Jokowi, yaitu ketua MK saat itu, Anwar Usman. Menurut UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, diwajibkan harus mundur dari persidangan," kata Carrel.
Carrel menilai meskipun banyak terdapat kontroversi, tapi gugatan Almas dikabulkan oleh MK yang saat itu diketuai oleh Anwar Usman, sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Sementara Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi dari sifat putusan MK yang final dan mengikat, meskipun cacat hukum," ujar Carrel.
Carrel berharap DPR dan Presiden segera merevisi sifat final dan mengikat dari putusan MK agar diseleraskan dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Ketua PBHI Julius Ibrani berpandangan Putusan MKMK No 02/MKMK/L/11/2023 membuktikan telah terjadi conflict of interest dengan basisnya adalah Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki hubungan keluarga.
"Keanehan terjadi karena pemohon uji materil (Almas) mengajukan Gibran sebagai legal standingnya. Oleh karena itu, dalam hal demikian Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Peemohonan Uji Materil ke MK," ujar Julius Ibrani.
Julius menegaskan Pemohon sebenarnya adalah proxy Gibran, karena dalam legal standing Pemohon, yang dibahas adalah tentang Gibran Rakabuming Raka dan suksesnya membangun Kota Surakarta.
"Semua hal terkait penyimpangan dalam proses Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023, terungkap lewat sidang MKMK, antara lain terungkap bahwa MK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses persidangan MK 90/PUU-XXI/2023," ujar Julius.
Praktisi Hukum Carrel Ticualu melihat Putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah kontroversi. Sebab, ternyata Almas, pemohon uji materiil, tidak memiliki legal standing, hanya karena ia mengidolakan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang sukses.
"Uji materi menjadi malapetaka, ketika yang memeriksa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah salah satu keluarga Jokowi, yaitu ketua MK saat itu, Anwar Usman. Menurut UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, diwajibkan harus mundur dari persidangan," kata Carrel.
Carrel menilai meskipun banyak terdapat kontroversi, tapi gugatan Almas dikabulkan oleh MK yang saat itu diketuai oleh Anwar Usman, sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Sementara Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi dari sifat putusan MK yang final dan mengikat, meskipun cacat hukum," ujar Carrel.
Carrel berharap DPR dan Presiden segera merevisi sifat final dan mengikat dari putusan MK agar diseleraskan dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Ketua PBHI Julius Ibrani berpandangan Putusan MKMK No 02/MKMK/L/11/2023 membuktikan telah terjadi conflict of interest dengan basisnya adalah Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki hubungan keluarga.
"Keanehan terjadi karena pemohon uji materil (Almas) mengajukan Gibran sebagai legal standingnya. Oleh karena itu, dalam hal demikian Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Peemohonan Uji Materil ke MK," ujar Julius Ibrani.
Julius menegaskan Pemohon sebenarnya adalah proxy Gibran, karena dalam legal standing Pemohon, yang dibahas adalah tentang Gibran Rakabuming Raka dan suksesnya membangun Kota Surakarta.
"Semua hal terkait penyimpangan dalam proses Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023, terungkap lewat sidang MKMK, antara lain terungkap bahwa MK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses persidangan MK 90/PUU-XXI/2023," ujar Julius.