KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:55 WIB
loading...
A A A
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023).

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," sambungnya.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Suryo disebut sebagai makelar proyek di DJKA. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum angkat bicara ihwal tudingan Firli Bahuri tersebut. Sedangkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak.

Ia hanya menegaskan bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

"Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun," paparnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3136 seconds (0.1#10.140)