KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:55 WIB
loading...
KPK Pastikan Kantongi...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.

"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12/2023).



Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan dia, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.

"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak belum menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui, terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa 12 Desember 2023.

"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023).

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," sambungnya.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Suryo disebut sebagai makelar proyek di DJKA. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum angkat bicara ihwal tudingan Firli Bahuri tersebut. Sedangkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak.

Ia hanya menegaskan bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

"Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun," paparnya.



Untuk diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli lantas mengajukan gugatan praperadian atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)