KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Kamis, 14 Desember 2023 - 17:55 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: KPK Berencana Panggil M Suryo terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan dia, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: KPK Berencana Panggil M Suryo terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan dia, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Lihat Juga :