KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan dia, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak belum menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa 12 Desember 2023.
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan dia, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak belum menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa 12 Desember 2023.