Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) . PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal. Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga
pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.
Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai
pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. ( ).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi
pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Minggu (9/8/2020). ( ).
PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni
berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan
struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."
Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti
tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan
JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala
Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .
Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.( ).
Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal. Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga
pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.
Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai
pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. ( ).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi
pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Minggu (9/8/2020). ( ).
PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni
berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan
struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."
Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti
tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan
JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala
Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .
Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.( ).
Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
(zik)