Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
Presiden Teken PP Pengalihan...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) . PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal. Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga
pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.

Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai
pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Baca juga: KASN Bantu Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN ).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi
pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri ).

PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni
berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan
struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."

Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti
tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan
JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala
Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved