Tommy Soeharto Ungkap Kejanggalan, Kubu Muchdi PR: SK Tak Perlu Diperdebatkan

Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:38 WIB
loading...
Tommy Soeharto Ungkap Kejanggalan, Kubu Muchdi PR: SK Tak Perlu Diperdebatkan
Kantor DPP Partai Berkarya di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menilai surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan pihaknya tidak perlu diperdebatkan. Hal tersebut menyikapi langkah Kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang mendatangi Kantor Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi.

Di Kemenkumham, Tommy Soeharto mengungkapkan adanya kejanggalan pada SK Partai Berkarya kubu Muchdi PR. "SK Menkumham tersebut tak perlu diperdebatkan. Yang dilihat Mas Tomy mungkin hanya halaman lampiran suratnya, tidak dilihat secara utuh. Ada kok logo garuda di halaman pertama," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang kepada SINDOnews, Minggu (9/8/2020).

Badar mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di pemberitaan media massa sudah mengakui meneken SK perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan pengurus Partai Berkarya 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 lalu. "Jadi apanya lagi yang diragukan?" kata Badar.( ).

Dia mengatakan, pihaknya sedang fokus perbaikan. Badar menambahkan, pihaknya akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya pada 14-16 Agustus 2020.

Dia melanjutkan, Rakernas itu sekaligus pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi se-Indonesia. "Kami juga mengundang anggota DPRD Partai Berkarya se-Indonesia di forum tersebut untuk mereka diberi pembekalan," pungkasnya. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)