Nusron Wahid Resmi Diberhentikan dengan Hormat, PBNU: Terima Kasih Atas Pengabdiannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:08 WIB
loading...
Nusron Wahid Resmi Diberhentikan...
Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua PBNU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) . Selain Nusron ada juga Nasyirul Falah Amru yang digantikan oleh Prof Rumadi.

Hal ini disahkan melalui terbitnya Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan pada tanggal Rabu, 15 November 2023 lalu.

"PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," dikutip dalam laman resmi NU Online, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Jadi Tim Sukses Capres, Yenny dan Nusron Wahid Dicutikan dari PBNU

Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmat 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmat 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Terbitnya SK ini juga menegaskan SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.

Baca juga: PBNU Rombak Jajaran Pengurus, Nusron Wahid Jabat Ketua

Kemudian nelalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.

Hal ini dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU), dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,”berikut bunyi poin kesembilan surat tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Riezky Aprilia Dijanjikan...
Riezky Aprilia Dijanjikan Posisi Komisioner Komnas HAM hingga Komisaris Jika Mau Digantikan Harun Masiku
Kehadiran BUMA Diharapkan...
Kehadiran BUMA Diharapkan Memperkuat Posisi GP Ansor
Dunia Tidak Baik-baik...
Dunia Tidak Baik-baik Saja, Kiai Said: Tokoh dan Ormas Agama Harus Jadi Pendamai, Bukan Penonton
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Kantongi Dalang Pagar Laut di Bekasi dan Sumenep
Rekomendasi
Trump dan Netanyahu...
Trump dan Netanyahu Pecah Kongsi, Apa Pemicunya?
10 Aktor Terkaya di...
10 Aktor Terkaya di Dunia, Arnold Schwarzenegger Duduki Puncak
Longsor Terjang Samarinda,...
Longsor Terjang Samarinda, 2 Orang Tewas dan 2 Masih Pencarian
Berita Terkini
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa...
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Tewaskan 13 Orang, TB Hasanuddin Duga akibat Kesalahan Prediksi
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
8 Pati Bintang 2 TNI...
8 Pati Bintang 2 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto Akhir April 2025, Ini Daftarnya
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved