Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Berlaku untuk Pemilu 2019

Selasa, 16 Januari 2018 - 18:53 WIB
Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Berlaku untuk Pemilu 2019
Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Berlaku untuk Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Muncul perdebatan terkait pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menerapkan verifikasi faktual kepada semua partai politik calon peserta pemilu. Diskusi mengemuka bahwa aturan tersebut berlaku untuk 2019 namun ada juga yang menganggap bahwa aturan ini berlaku surut atau untuk pemilu selanjutnya.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini aturan mengenai kewajiban verifikasi faktual berlaku untuk 2019. Dia tidak sepakat dengan adanya pendapat bahwa aturan ini baru berlaku untuk pemilu 2024.
“Putusan MK yang keluar (11/1) lalu mewajibkan semua parpol mengikuti semua proses verifikasi. Jadi, terhadap parpol lama yang belum mereka ikuti verifikasi faktual. Oleh karena itu sebagai konsekuensi putusan MK harus dilaksanakan tahun 2019,” ujar Titi saat ditemui di Jakarta Selasa (16/1/2018).

Titi menjelaskan, dasar dari berlakunya putusan itu di 2019 adalah proses tahapan verifikasi faktal yang masih berlangsung hingga saat ini atau belum menetapkan partai poltik peserta pemilu. Penetapan parpol peserta pemilu sendiri baru dilaksanakan pada 17 Februari 2018. “Selama proses itu belum berakhir maka KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. Lagipula, ini tahapan belum berakhir,” ucap Titi.

Titi pun mengingatkan KPU untuk tidak terpengaruh oleh pemikiran aturan ini tidak berlaku di 2019. Sebagai penyelenggara, dia sepakat bahwa KPU fokus menyiapkan aturan teknis verifikasi faktual yang sebelumnya hanya mengatur untuk partai politik baru. “KPU perlu menyesuaikan terkait pelaksanaan teknis di lapangan, karena KPU di daerah memerlukan petunjuk teknis dan langkah-langkah konkret bagaimana mereka melakukan verifikasi faktual,” tambah Titi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8585 seconds (0.1#10.140)