10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui

Senin, 11 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
10 Perbedaan Negara...
Ada sejumlah perbedaan antara negara kesatuan dengan serikat. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Perbedaan negara kesatuan dengan serikat penting untuk diketahui. Kedua bentuk negara tersebut akan memengaruhi sistem pemerintahan dan kekuasaan wilayah yang berada di bawahnya.

Negara kesatuan merupakan sebuah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi. Negara dengan bentuk kesatuan memiliki sifat tunggal, yang artinya tidak ada negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat di dalamnya.

Baca Juga 20 Contoh Negara Kesatuan dan Serikat, Simak dan Pahami

Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara-negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat. Negara serikat memiliki sifat majemuk, yang artinya terdiri dari negara-negara bagian yang ikut berdaulat di dalamnya.

10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat


1. Sistem pemerintahan


Negara kesatuan biasanya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan eksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara. Sedangkan negara serikat biasanya menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal, yang berarti meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.

2. Konstitusi negara


Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah dan penduduknya. Sedangkan negara serikat memiliki konstitusi pusat yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan konstitusi negara bagian yang berlaku untuk masing-masing negara bagian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Rekomendasi
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Kisah Londo Ireng, Antek...
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Berita Terkini
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved