10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui

Senin, 11 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
A A A

6. Perubahan konstitusi


Negara kesatuan dapat mengubah konstitusinya dengan mudah, baik dengan cara amandemen, revisi, atau pembuatan konstitusi baru. Sementara untuk negara serikat tidak dapat mengubah konstitusinya dengan mudah. Negara serikat harus mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara bagian.

7. Kedaulatan


Negara dengan sistem kesatuan memiliki kedaulatan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk seluruh negara.

Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

8. Kewarganegaraan


Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

9. Hak asasi manusia


Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.

10. Pajak


Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
(okt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)