10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui

Senin, 11 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
10 Perbedaan Negara...
Ada sejumlah perbedaan antara negara kesatuan dengan serikat. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Perbedaan negara kesatuan dengan serikat penting untuk diketahui. Kedua bentuk negara tersebut akan memengaruhi sistem pemerintahan dan kekuasaan wilayah yang berada di bawahnya.

Negara kesatuan merupakan sebuah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi. Negara dengan bentuk kesatuan memiliki sifat tunggal, yang artinya tidak ada negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat di dalamnya.

Baca Juga 20 Contoh Negara Kesatuan dan Serikat, Simak dan Pahami

Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara-negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat. Negara serikat memiliki sifat majemuk, yang artinya terdiri dari negara-negara bagian yang ikut berdaulat di dalamnya.

10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat


1. Sistem pemerintahan


Negara kesatuan biasanya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan eksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara. Sedangkan negara serikat biasanya menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal, yang berarti meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.

2. Konstitusi negara


Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah dan penduduknya. Sedangkan negara serikat memiliki konstitusi pusat yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan konstitusi negara bagian yang berlaku untuk masing-masing negara bagian.

3. Pembagian kekuasaan


Negara kesatuan memiliki kekuasaan yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara. Sedangkan negara serikat memiliki kekuasaan yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing.

4. Hubungan antara pusat dan daerah


Negara kesatuan punya hubungan yang bersifat vertikal, yang berarti pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus tunduk pada pemerintah pusat.

Sedangkan negara serikat memiliki hubungan yang bersifat horizontal, yang berarti pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian berada di posisi yang sejajar, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Perubahan wilayah


Negara kesatuan dapat mengubah wilayahnya dengan mudah, baik dengan cara pemekaran, penggabungan, atau perubahan batas. Sedangkan negara serikat tidak dapat mengubah wilayahnya dengan mudah. Hal ini karena harus mendapat persetujuan dari negara-negara bagian yang bersangkutan, bahkan dapat menimbulkan konflik atau perang saudara.

6. Perubahan konstitusi


Negara kesatuan dapat mengubah konstitusinya dengan mudah, baik dengan cara amandemen, revisi, atau pembuatan konstitusi baru. Sementara untuk negara serikat tidak dapat mengubah konstitusinya dengan mudah. Negara serikat harus mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara bagian.

7. Kedaulatan


Negara dengan sistem kesatuan memiliki kedaulatan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk seluruh negara.

Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

8. Kewarganegaraan


Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

9. Hak asasi manusia


Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.

10. Pajak


Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Prediksi...
Pemerintah Prediksi Lebaran 2025 pada 31 Maret
Vanita Naraya Tekankan...
Vanita Naraya Tekankan Pentingnya Perempuan dalam Ketahanan Negara
5 Negara Eropa yang...
5 Negara Eropa yang Punya Utang Besar ke China, Rusia Teratas Tembus Rp2.808 Triliun
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Friedrich Merz Terpilih...
Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman pada Upaya Kedua
Rekomendasi
Sinopsis Drama Korea...
Sinopsis Drama Korea Tastefully Yours, Kisah Romansa di Balik Keajaiban Kuliner
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Banjir Jakarta, 14 RT...
Banjir Jakarta, 14 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam
Berita Terkini
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved