10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan negara kesatuan dengan serikat penting untuk diketahui. Kedua bentuk negara tersebut akan memengaruhi sistem pemerintahan dan kekuasaan wilayah yang berada di bawahnya.
Negara kesatuan merupakan sebuah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi. Negara dengan bentuk kesatuan memiliki sifat tunggal, yang artinya tidak ada negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat di dalamnya.
Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara-negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat. Negara serikat memiliki sifat majemuk, yang artinya terdiri dari negara-negara bagian yang ikut berdaulat di dalamnya.
Negara kesatuan biasanya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan eksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara. Sedangkan negara serikat biasanya menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal, yang berarti meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.
Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah dan penduduknya. Sedangkan negara serikat memiliki konstitusi pusat yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan konstitusi negara bagian yang berlaku untuk masing-masing negara bagian.
Negara kesatuan memiliki kekuasaan yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara. Sedangkan negara serikat memiliki kekuasaan yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing.
Negara kesatuan punya hubungan yang bersifat vertikal, yang berarti pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus tunduk pada pemerintah pusat.
Sedangkan negara serikat memiliki hubungan yang bersifat horizontal, yang berarti pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian berada di posisi yang sejajar, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Negara kesatuan dapat mengubah wilayahnya dengan mudah, baik dengan cara pemekaran, penggabungan, atau perubahan batas. Sedangkan negara serikat tidak dapat mengubah wilayahnya dengan mudah. Hal ini karena harus mendapat persetujuan dari negara-negara bagian yang bersangkutan, bahkan dapat menimbulkan konflik atau perang saudara.
Negara kesatuan dapat mengubah konstitusinya dengan mudah, baik dengan cara amandemen, revisi, atau pembuatan konstitusi baru. Sementara untuk negara serikat tidak dapat mengubah konstitusinya dengan mudah. Negara serikat harus mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara bagian.
Negara dengan sistem kesatuan memiliki kedaulatan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk seluruh negara.
Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.
Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.
Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.
Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
Negara kesatuan merupakan sebuah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi. Negara dengan bentuk kesatuan memiliki sifat tunggal, yang artinya tidak ada negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat di dalamnya.
Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara-negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat. Negara serikat memiliki sifat majemuk, yang artinya terdiri dari negara-negara bagian yang ikut berdaulat di dalamnya.
10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat
1. Sistem pemerintahan
Negara kesatuan biasanya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan eksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara. Sedangkan negara serikat biasanya menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal, yang berarti meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.
2. Konstitusi negara
Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah dan penduduknya. Sedangkan negara serikat memiliki konstitusi pusat yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan konstitusi negara bagian yang berlaku untuk masing-masing negara bagian.
3. Pembagian kekuasaan
Negara kesatuan memiliki kekuasaan yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara. Sedangkan negara serikat memiliki kekuasaan yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing.
4. Hubungan antara pusat dan daerah
Negara kesatuan punya hubungan yang bersifat vertikal, yang berarti pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus tunduk pada pemerintah pusat.
Sedangkan negara serikat memiliki hubungan yang bersifat horizontal, yang berarti pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian berada di posisi yang sejajar, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Perubahan wilayah
Negara kesatuan dapat mengubah wilayahnya dengan mudah, baik dengan cara pemekaran, penggabungan, atau perubahan batas. Sedangkan negara serikat tidak dapat mengubah wilayahnya dengan mudah. Hal ini karena harus mendapat persetujuan dari negara-negara bagian yang bersangkutan, bahkan dapat menimbulkan konflik atau perang saudara.
6. Perubahan konstitusi
Negara kesatuan dapat mengubah konstitusinya dengan mudah, baik dengan cara amandemen, revisi, atau pembuatan konstitusi baru. Sementara untuk negara serikat tidak dapat mengubah konstitusinya dengan mudah. Negara serikat harus mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara bagian.
7. Kedaulatan
Negara dengan sistem kesatuan memiliki kedaulatan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk seluruh negara.
Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.
8. Kewarganegaraan
Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.
9. Hak asasi manusia
Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.
10. Pajak
Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
(okt)