10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui

Senin, 11 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
10 Perbedaan Negara...
Ada sejumlah perbedaan antara negara kesatuan dengan serikat. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Perbedaan negara kesatuan dengan serikat penting untuk diketahui. Kedua bentuk negara tersebut akan memengaruhi sistem pemerintahan dan kekuasaan wilayah yang berada di bawahnya.

Negara kesatuan merupakan sebuah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi. Negara dengan bentuk kesatuan memiliki sifat tunggal, yang artinya tidak ada negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat di dalamnya.

Baca Juga 20 Contoh Negara Kesatuan dan Serikat, Simak dan Pahami

Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara-negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat. Negara serikat memiliki sifat majemuk, yang artinya terdiri dari negara-negara bagian yang ikut berdaulat di dalamnya.

10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat


1. Sistem pemerintahan


Negara kesatuan biasanya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan eksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara. Sedangkan negara serikat biasanya menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal, yang berarti meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.

2. Konstitusi negara


Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah dan penduduknya. Sedangkan negara serikat memiliki konstitusi pusat yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan konstitusi negara bagian yang berlaku untuk masing-masing negara bagian.

3. Pembagian kekuasaan


Negara kesatuan memiliki kekuasaan yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara. Sedangkan negara serikat memiliki kekuasaan yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing.

4. Hubungan antara pusat dan daerah


Negara kesatuan punya hubungan yang bersifat vertikal, yang berarti pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus tunduk pada pemerintah pusat.

Sedangkan negara serikat memiliki hubungan yang bersifat horizontal, yang berarti pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian berada di posisi yang sejajar, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Perubahan wilayah


Negara kesatuan dapat mengubah wilayahnya dengan mudah, baik dengan cara pemekaran, penggabungan, atau perubahan batas. Sedangkan negara serikat tidak dapat mengubah wilayahnya dengan mudah. Hal ini karena harus mendapat persetujuan dari negara-negara bagian yang bersangkutan, bahkan dapat menimbulkan konflik atau perang saudara.

6. Perubahan konstitusi


Negara kesatuan dapat mengubah konstitusinya dengan mudah, baik dengan cara amandemen, revisi, atau pembuatan konstitusi baru. Sementara untuk negara serikat tidak dapat mengubah konstitusinya dengan mudah. Negara serikat harus mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara bagian.

7. Kedaulatan


Negara dengan sistem kesatuan memiliki kedaulatan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk seluruh negara.

Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

8. Kewarganegaraan


Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

9. Hak asasi manusia


Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.

10. Pajak


Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved