Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Cabut Keppres Nomor 116/P karena Cacat Hukum

Selasa, 05 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Cabut Keppres Nomor 116/P karena Cacat Hukum
Presiden Jokowi diminta mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 karena dinilai cacat hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gede Pantja Astawa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Sebab Keppres tersebut cacat hukum sehingga jika dibiarkan maka melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Presiden Jokowi menerbitkan dia juga yang harus mencabut terlepas dari kepentingan politik. Untuk menyelamatkan KPK," kata dia, dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.



Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/p Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Namun, kata Pantja, Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini, karena Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



"Tidak bisa mengacu pada dasar hukum Perppu, karena keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Lex posterior derogat legi priori. Mewajibkan menggunakan hukum yang baru dalam hal ini undang-undang yang baru," ujarnya.

Padahal sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka aturan hukum ini yang berlaku. Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3461 seconds (0.1#10.140)