Putusan MK Dinilai Halalkan Segala Cara demi Melanggengkan Kuasa
Senin, 04 Desember 2023 - 20:36 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut-sebut memberi karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut-sebut memberi karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa.
Maka itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten mengecam dugaan praktik politik dinasti pascaputusan MK tersebut.
Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden (cawapres) meski belum cukup umur. Sebab, menurutnya, aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.
"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Maka itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten mengecam dugaan praktik politik dinasti pascaputusan MK tersebut.
Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden (cawapres) meski belum cukup umur. Sebab, menurutnya, aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.
"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lihat Juga :