Dukung Hak Akses Kerja Disabilitas, BNSP Terbitkan Lisensi LSP 10 SLB
Minggu, 03 Desember 2023 - 18:30 WIB
loading...
BNSP bekerja sama dengan Kemendikbudristek telah menerbitkan lisensi LSP untuk 10 SLB. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendibudristek telah menghasilkan 137 skema sertifikasi untuk disabilitas.
Ketua BNSP Syamsi Hari mengaku senang dengan capaian tersebut sekaligus menjadi kado di Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (3/12/2023). Menurutnya, skema tersebut sudah menjadi ruang lingkup lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di 10 Sekolah Luar Biasa (SLB).
"BNSP telah menerbitkan lisensi LSP untuk 10 SLB, yang saat ini kami sedang menyelesaikan penyaksian uji pertama di 5 SLB. Ini merupakan hasil kerja sama BNSP dengan Kemendikbudristek sejak tahun 2022-2023," katanya di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
"Nantinya 10 LSP SLB tersebut dapat mensertifikasi lulusan SLB lainnya yang merupakan jejaring SLB yang nanti diatur oleh instansi pembina sektor. Semua calon lulusan SLB mendapatkan akses hak sertifikasi," kata Syamsi.
Ia menaruh harapan besar sertifikat kompetensi yang nantinya dimiliki oleh seluruh penyandang disabilitas akan memudahkan mereka mendapatkan akses kesempatan kerja di Kementerian, Lembaga maupun perusahaan.
Ketua BNSP Syamsi Hari mengaku senang dengan capaian tersebut sekaligus menjadi kado di Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (3/12/2023). Menurutnya, skema tersebut sudah menjadi ruang lingkup lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di 10 Sekolah Luar Biasa (SLB).
"BNSP telah menerbitkan lisensi LSP untuk 10 SLB, yang saat ini kami sedang menyelesaikan penyaksian uji pertama di 5 SLB. Ini merupakan hasil kerja sama BNSP dengan Kemendikbudristek sejak tahun 2022-2023," katanya di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
"Nantinya 10 LSP SLB tersebut dapat mensertifikasi lulusan SLB lainnya yang merupakan jejaring SLB yang nanti diatur oleh instansi pembina sektor. Semua calon lulusan SLB mendapatkan akses hak sertifikasi," kata Syamsi.
Ia menaruh harapan besar sertifikat kompetensi yang nantinya dimiliki oleh seluruh penyandang disabilitas akan memudahkan mereka mendapatkan akses kesempatan kerja di Kementerian, Lembaga maupun perusahaan.
Lihat Juga :