Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Rabu, 24 Juli 2024 - 14:08 WIB
loading...
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, HM Nur Purnamasidi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, HM Nur Purnamasidi mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merampungkan tugas-tugasnya di sisa masa jabatan yang kurang dari 4 bulan lagi. Salah satunya terkait amanat semua guru wajib tersertifikasi.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa paling lambat 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Jumlah totalnya lebih dari 3 juta guru.
"Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata HM Nur Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam menyertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
Profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya tenaga kesehatan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis.
"Pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru', sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2024," katanya.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa paling lambat 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Jumlah totalnya lebih dari 3 juta guru.
"Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata HM Nur Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam menyertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
Profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya tenaga kesehatan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis.
"Pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru', sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2024," katanya.
Lihat Juga :