Partai Perindo Minta Dindik Usut Tuntas Peristiwa Bocah SD Korban Perundungan Terpaksa Pindah ke SLB
Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:17 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati turut menyoroti viralnya kasus anak yang terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena menjadi korban bullying di SD. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Julies Tiati turut menyoroti viralnya kasus anak yang terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena menjadi korban bullying di SD sebelumnya. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Partai Perindo mengecam peristiwa seorang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB akibat dugaan terjadinya perundungan," kata Ike, Sabtu (3/6/2023).
Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, menyebutkan, jika benar terjadi perundungan maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu, melanjutkan, meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mencari kebenaran tentang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB tersebut. Karena, setiap anak berhak mendapatkan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Partai Perindo mengecam peristiwa seorang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB akibat dugaan terjadinya perundungan," kata Ike, Sabtu (3/6/2023).
Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, menyebutkan, jika benar terjadi perundungan maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu, melanjutkan, meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mencari kebenaran tentang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB tersebut. Karena, setiap anak berhak mendapatkan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Lihat Juga :