Partai Perindo Minta Dindik Usut Tuntas Peristiwa Bocah SD Korban Perundungan Terpaksa Pindah ke SLB

Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:17 WIB
loading...
Partai Perindo Minta Dindik Usut Tuntas Peristiwa Bocah SD Korban Perundungan Terpaksa Pindah ke SLB
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati turut menyoroti viralnya kasus anak yang terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena menjadi korban bullying di SD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Julies Tiati turut menyoroti viralnya kasus anak yang terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena menjadi korban bullying di SD sebelumnya. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Partai Perindo mengecam peristiwa seorang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB akibat dugaan terjadinya perundungan," kata Ike, Sabtu (3/6/2023).

Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, menyebutkan, jika benar terjadi perundungan maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.



Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu, melanjutkan, meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mencari kebenaran tentang anak SD yang terpaksa pindah ke SLB tersebut. Karena, setiap anak berhak mendapatkan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Menurutnya, jika anak yang bersangkutan di SD sebelumnya tidak ada kemauan untuk belajar sedangkan di SLB ada kemauan, maka terdapat masalah dalam proses pembelajaran yang terjadi di SD tersebut. "Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) harus mengusut peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Ike.

Kemudian, Ike meminta pemerintah untuk menyosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan secara masif agar seluruh sekolah dan seluruh tenaga pendidik atau guru paham bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak tanpa terkecuali. Artinya, setiap anak mempunyai kemampuan adaptasi yang berbeda-beda. Sehingga sekolah tidak bisa memperlakukan setiap anak dengan cara yang sama.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menambahkan meminta kepada orang tua dan sekolah untuk memahami kondisi anak mengapa anak tersebut belum bisa beradaptasi dengan proses pembelajaran yang mengakibatkan anak tidak naik kelas. Larena itu, orang tua dan sekolah harus dapat mencari akar permasalahannya, sehingga dapat mencari solusi terbaik untuk perkembangan anak.



"Orang tua juga harus dapat menumbuhkan kesadaran dan minat belajar pada anak," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral yang diunggah di media sosial Instagram @undercover.id tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Video tersebut memperlihatkan seorang ayah yang hendak mengantar anaknya untuk pergi ke sekolah. Namun ternyata ada kisah menyedihkan di balik itu.

Sang ayah terpaksa memindahkan anaknya yang sehat ke SLB lantaran anaknya sering dibully oleh teman sebayanya. Diketahui dalam video tersebut, perlakuan teman-temannya terhadap anaknya membuat anaknya takut untuk bertemu teman sekolahnya. Hal inilah yang menjadi alasan ayahnya memindahkan anaknya ke SLB.

Video tersebut lantas mendapat berbagai respon dari masyarakat. Banyak masyarakat yang geram akan kasus pembullyan di sekolah. Bahkan tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan peran sekolah dan pengajar karena ada siswanya menjadi korban bully.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)