Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:07 WIB
loading...
JPU KPK mendakwa mantan Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan KSP Intidana.Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal
KSP Intidana yang sedang di proses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," ujar JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, KPK membongkar dugaan kongkalikong Dadan Tri Yudianto (DTY), dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan KSP Intidana.Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal
KSP Intidana yang sedang di proses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," ujar JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, KPK membongkar dugaan kongkalikong Dadan Tri Yudianto (DTY), dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Lihat Juga :