Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:07 WIB
loading...
Dadan Tri Yudianto Didakwa...
JPU KPK mendakwa mantan Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka.

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan KSP Intidana.

KSP Intidana yang sedang di proses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," ujar JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, KPK membongkar dugaan kongkalikong Dadan Tri Yudianto (DTY), dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dadan dan Hasbi diduga kongkalikong dalam mengurus upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas putusan pailit KSP Intidana. Suap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.



Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)