IPW Dorong Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono
Jum'at, 01 Desember 2023 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Aiman Witjaksono Didampingi 1.000 Pengacara Hadapi Laporan di Polisi
"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," katanya.
Sugeng meminta sebaiknya juga tidak serta-merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. "Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," katanya.
"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," katanya.
"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," katanya.
Sugeng meminta sebaiknya juga tidak serta-merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. "Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," katanya.
"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," katanya.
(abd)
Lihat Juga :