IPW Dorong Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono , yang merupakan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu. Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang kepada kader PDIP," kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/12/2023).
Sementara terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
"Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Karena itu perlu diperhatikan agar polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," katanya.
Sugeng meminta sebaiknya juga tidak serta-merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. "Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," katanya.
"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," katanya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu. Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang kepada kader PDIP," kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/12/2023).
Sementara terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
"Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Karena itu perlu diperhatikan agar polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," katanya.
Sugeng meminta sebaiknya juga tidak serta-merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. "Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," katanya.
"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," katanya.
(abd)