Hadiri Mubes IX PGPI, Ganjar: Perizinan Pendirian Tempat Ibadah Harus Dipermudah

Kamis, 30 November 2023 - 15:52 WIB
loading...
Hadiri Mubes IX PGPI,...
Capres Ganjar Pranowo bertemu puluhan Ketua Sinode dan pendeta dari Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Calon presiden (Capres) Partai Perindo Ganjar Pranowo bertemu puluhan Ketua Sinode dan pendeta dari Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI). Dalam pertemuan tersebut, Ganjar mendukung kebebasan beribadah.

Hal itu diungkapkan Ganjar saat menghadiri Mubes IX PGPI di Jakarta. Ganjar yang hadir dalam acara itu menjadi tempat curhat para Ketua Sinode dan pendeta PGPI. Banyak hal disampaikan ke Ganjar, salah satunya adalah terkait kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.

"Kami sangat senang dan bahagia Pak Ganjar hadir dalam Mubes ini. Di sini hadir para Sinode dan pendeta dari 53.000 lebih gereja kami. Kebetulan ada bapak, kesempatan kami untuk curhat," ucap Ketua PGPI, Pdt. Jason Bolompapueng.



Kepada Ganjar, Jason menceritakan bagaimana sulitnya mendapatkan izin mendirikan gereja di beberapa wilayah di Indonesia. Padahal, semua persyaratan sudah dipenuhi. "Sampai bertahun-tahun izin belum juga keluar. Bagaimana kami mau ibadah, kalau urus izin pendirian tempatnya saja susah," imbuhnya.

Pendeta Jason menilai, Ganjar adalah sosok pemimpin nasionalis yang punya track record terkait toleransi beragama sangat bagus. Untuk itu, Jason berharap jika Ganjar terpilih menjadi presiden, ia akan memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang selama ini diabaikan.



"Kenapa kami curhat ini ke bapak, karena kami tahu Pak Ganjar sangat nasionalis. Semoga Tuhan memberkati Bapak dijauhkan dari rencana jahat manusia," ujarnya yang langsung diamini puluhan Ketua Sinode dan para pendeta.

Menanggapi hal itu, Ganjar menegaskan jika kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah sudah diatur dalam undang-undang. Namun fakta di lapangan, masih sering terjadi penolakan.

"Maka edukasi itu penting, peran FKUB penting untuk kita saling menjaga satu sama lain. Kebebasan beragama itu kan bukan lagi diatur dalam PP atau undang-undang, namun diatur peraturan tertinggi yakni konstitusi UUD 1945," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)