Kekuasaan Cenderung Korup, Kekuasaan Absolut Korupsi Sangat Absolut
Senin, 27 November 2023 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Survei LPI: Publik Setuju Pencawapresan Gibran Bentuk Nepotisme Politik
Selain nepotisme, perbuatan kolusi juga diancam pidana maksimum dan pidana denda yang sama dengan nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Kolusi dan nepotisme sejak tahun 1999 telah dilarang dan diancam pidana di Indonesia. Sehingga agak mengejutkan penyelenggara negara pada umumnya yang tidak pernah membaca UU Nomor 28 Tahun 1999 mengetahui larangan tersebut karena dalam pemikiran pada umumnya masyarakat, khususnya penyelenggara negara di Indonesia, perkawanan atau berkolusi merupakan yang layak dan pantas terjadi dengan alasan memperpanjang "tali silaturahmi".
Dalam implementasiya, dua jenis perbuatan yang dilarang tersebut menyebabkan penyelenggara negara terutama penegak hukum tampak menjadi angkuh dan tidak bergaul sekalipun dengan kerabat/keluarga terutama dalam acara keluarga seperti penikahan, apalagi bertemu muka dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sikap mental dan integritas seorang penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menyebabkan sesungguhnya mereka tidak dapat bertahan lama dalam jabatan selaku pimpinan atau pegawai KPK. Begitu pula di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian termasuk hakim.
Baca Juga: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Selain nepotisme, perbuatan kolusi juga diancam pidana maksimum dan pidana denda yang sama dengan nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Kolusi dan nepotisme sejak tahun 1999 telah dilarang dan diancam pidana di Indonesia. Sehingga agak mengejutkan penyelenggara negara pada umumnya yang tidak pernah membaca UU Nomor 28 Tahun 1999 mengetahui larangan tersebut karena dalam pemikiran pada umumnya masyarakat, khususnya penyelenggara negara di Indonesia, perkawanan atau berkolusi merupakan yang layak dan pantas terjadi dengan alasan memperpanjang "tali silaturahmi".
Dalam implementasiya, dua jenis perbuatan yang dilarang tersebut menyebabkan penyelenggara negara terutama penegak hukum tampak menjadi angkuh dan tidak bergaul sekalipun dengan kerabat/keluarga terutama dalam acara keluarga seperti penikahan, apalagi bertemu muka dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sikap mental dan integritas seorang penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menyebabkan sesungguhnya mereka tidak dapat bertahan lama dalam jabatan selaku pimpinan atau pegawai KPK. Begitu pula di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian termasuk hakim.
Baca Juga: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Lihat Juga :