Kekuasaan Cenderung Korup, Kekuasaan Absolut Korupsi Sangat Absolut

Senin, 27 November 2023 - 08:06 WIB
loading...
A A A
Pernyataan Lord Acton dalam kenyataan praktik penegakan hukum sejatinya dikembalikan kepada masalah moralitas dan disiplin serta tanggung jawab yang tinggi serta integritas personal yang didasarkan pada profesionalitas pimpinan maupun petugas di bawahnya. Masalah tersebut amat krusial dan dapat diperkirakan dan kita rasakan, akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil penelitian mengenai masalah ini yang teramat penting dan menentukan tegaknya hukum memastikan kebenaran materiil, kepastian, dan keadilan dalam suatu perkara, khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Namun demikian, kemungkinan kepastian adanya masalah-masalah tersebut telah terbukti dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah membebaskan seorang terdakwa perkara tipikor di KPK maupun di Kejaksaan. Bahkan telah terbukti ada suap terjadi dalam proses penyidikan, penuntutan atau dalam pemeriksaan perkara di pengadilan sejak tahap pertama sampai tahap kasasi.

Pernyataan Lord Acton juga terjadi di lingkungan birokrasi dan pada level terendah dalam proses lelang barang/jasa pemerintah ketika pada proses pelelangan sejak penawaran sampai pada keputusan pemenang lelang; dalam hal ini lazim terjadi dalam praktik melibatkan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di Kementerian/Lembaga sebagai salah satu tersangka/terdakwa perkara tipikor. Pada level atas birokrasi di eksekutif dan legislatif pun terjadi ekses penyalahgunaan kekuasaan, khususnya menjadi sponsor atau backing pelaku bisnis untuk memuluskan keinginannya memenangkan tender suatu proyek infrastruktur seperti kasus BTS dan kasus korupsi pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pada akhir-akhir ini telah terjadi peristiwa menggemparkan dunia politik dalam negeri menjelang pemilu, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengandung perbuatan nepotisme yang dilarang dan diancam pidana penjara dan pidana denda. Larangan nepotisme termasuk salah satu perbuatan yang merupakan embrio tindak pidana korupsi termasuk kolusi yang juga dilarang dan diancam pidana. Pernyataan Lord Acton ini juga terjadi pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sampai pada tingkat desa di beberapa provinsi di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi di negeri ini tidak berkurang, bahkan sebaliknya meningkat secara kuantitas maupun kualitas nilai yang dikorupsi serta pelakunya. Solusi yang selama ini hanya pergantian pejabat yang korup telah terbukti tidak menyelesaikan masalahnya secara tuntas, sehingga korupsi dapat dikatakan merupakan bagian dari budaya bangsa ini (the culture of corruption).
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)