Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Jadi—sekali lagi—hal demikian itu harus dipahami secara tepat. Karena sejarah awal produksi dan kodifikasi hukum selalu di awali dari fatwa para ulama mazhab generasi awal. Kumpulan fatwa tersebut selanjutnya dikodifikasi oleh muridnya. Pendapat tersebut dikaji secara mendalam dan selalu dijadikan rujukan. Alhasil, pendapat sampai saat ini dijadikan landasan dasar hukum (jurisprudence) oleh para murid dan pengikutnya.

Keluar dari Fatwa Sebagai Jalan Keluar?

Menjalankan fatwa adalah wajib. Maka, jika tidak menjalankan fatwa akan terkena hukum taklif, yakni haram alias dosa. Jika tidak ingin melaksanakan fatwa, jalan keluarnya adalah keluar dari fatwa dengan mengikuti pendapat lain.

Hemat penulis, hal ini disamakan langkah perpindahan mazhab (intiqal al mazhab), jika mazhab satunya dirasa sulit dilaksanakan. Seperti halnya seorang yang melaksanakan ibadah haji.

baca juga: Fatwa MUI Harus Disikapi Rasional, Hindari Tindakan Intoleransi

Sejak mulai bepergian sampai tanah suci Makkah, akan ditemui kesulitan menjalankan ibadah wajib bagi pemeluk mazhab tertentu, misalkan mazhab Syafii. Mencermati waktu tempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat selama 7-8 jam, sudah dipastikan akan ada beberapa kewajiban salat ditinggalkan. Sudah jamak diketahui bahwa dalam mazhab Syafii (misalnya) tidak sah salat di kendaraan yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, bahkan ketika bersuci pun, mazhab Syafii tidak mensahkan bertayammum dengan debu yang ada di dinding pesawat. Menurutnya, bertayamum harus menggunakan debu tanah langsung. Begitu pula sesampainya di tanah suci, ketika melakukan thawaf bersama pasangannya, tentu akan membatalkan thawafnya jika bergandengan terus karena tidak terhindar dari sentuhan kulit dengan lawan jenis.

Tentunya pelaksanaan ibadah menjadi sulit. Sebagian ulama menyelesaikan dengan talfiq, yakni mengambil pendapat yang relevan dan meringankan. Tapi, jumhur berpendapat bahwa talfiq itu haram, karena adanya kecenderungan dominasi hawa nafsu.

Hemat penulis, jalan keluar yang paling cocok adalah meninggalkan mazhabnya dengan berpindah pada mazhab lainnya, misalkan pindah mazhab Maliki yang membolehkan salat di dalam kendaraan dan bertayamum dari dinding (misalkan) pesawat.

Ketentuan ketat dalam “pindah mazhab” ini seyogyanya dilakukan dalam “satu paket” (qadliyyah), misalkan mengambil mazhab Maliki mulai dari thaharah (bersuci), kaifiyah salat dan ketentuan batalnya wudhu.

Dengan demikian, sangat dibutuhkan sebuah “fatwa” alternatif, jika tidak ingin melaksanakan fatwa tersebut. Kita berharap, majelis tarjih Muhammadiyah atau Lembaga Bahsul Masail PBNU dapat menerbitkan fatwa alternatif, agar umat Islam yang tidak mengamalkan fatwa MUI tersebut terhindar dari dosa. Wallahu a'lamu bis shawab.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved