Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Jadi—sekali lagi—hal demikian itu harus dipahami secara tepat. Karena sejarah awal produksi dan kodifikasi hukum selalu di awali dari fatwa para ulama mazhab generasi awal. Kumpulan fatwa tersebut selanjutnya dikodifikasi oleh muridnya. Pendapat tersebut dikaji secara mendalam dan selalu dijadikan rujukan. Alhasil, pendapat sampai saat ini dijadikan landasan dasar hukum (jurisprudence) oleh para murid dan pengikutnya.

Keluar dari Fatwa Sebagai Jalan Keluar?

Menjalankan fatwa adalah wajib. Maka, jika tidak menjalankan fatwa akan terkena hukum taklif, yakni haram alias dosa. Jika tidak ingin melaksanakan fatwa, jalan keluarnya adalah keluar dari fatwa dengan mengikuti pendapat lain.

Hemat penulis, hal ini disamakan langkah perpindahan mazhab (intiqal al mazhab), jika mazhab satunya dirasa sulit dilaksanakan. Seperti halnya seorang yang melaksanakan ibadah haji.

baca juga: Fatwa MUI Harus Disikapi Rasional, Hindari Tindakan Intoleransi

Sejak mulai bepergian sampai tanah suci Makkah, akan ditemui kesulitan menjalankan ibadah wajib bagi pemeluk mazhab tertentu, misalkan mazhab Syafii. Mencermati waktu tempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat selama 7-8 jam, sudah dipastikan akan ada beberapa kewajiban salat ditinggalkan. Sudah jamak diketahui bahwa dalam mazhab Syafii (misalnya) tidak sah salat di kendaraan yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, bahkan ketika bersuci pun, mazhab Syafii tidak mensahkan bertayammum dengan debu yang ada di dinding pesawat. Menurutnya, bertayamum harus menggunakan debu tanah langsung. Begitu pula sesampainya di tanah suci, ketika melakukan thawaf bersama pasangannya, tentu akan membatalkan thawafnya jika bergandengan terus karena tidak terhindar dari sentuhan kulit dengan lawan jenis.

Tentunya pelaksanaan ibadah menjadi sulit. Sebagian ulama menyelesaikan dengan talfiq, yakni mengambil pendapat yang relevan dan meringankan. Tapi, jumhur berpendapat bahwa talfiq itu haram, karena adanya kecenderungan dominasi hawa nafsu.

Hemat penulis, jalan keluar yang paling cocok adalah meninggalkan mazhabnya dengan berpindah pada mazhab lainnya, misalkan pindah mazhab Maliki yang membolehkan salat di dalam kendaraan dan bertayamum dari dinding (misalkan) pesawat.

Ketentuan ketat dalam “pindah mazhab” ini seyogyanya dilakukan dalam “satu paket” (qadliyyah), misalkan mengambil mazhab Maliki mulai dari thaharah (bersuci), kaifiyah salat dan ketentuan batalnya wudhu.

Dengan demikian, sangat dibutuhkan sebuah “fatwa” alternatif, jika tidak ingin melaksanakan fatwa tersebut. Kita berharap, majelis tarjih Muhammadiyah atau Lembaga Bahsul Masail PBNU dapat menerbitkan fatwa alternatif, agar umat Islam yang tidak mengamalkan fatwa MUI tersebut terhindar dari dosa. Wallahu a'lamu bis shawab.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved