Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Dalam ketentuan dan juga yang tertuang dalam fikih, bahwa jamaah dari Asia Tenggara termasuk Indonesia yang seharusnya melalui Yalamlam. Lalu MUI menerbitkan fatwa bahwa bandara King Abdul Aziz dapat dijadikan miqat makani dalam ibadah haji. Dan fiqih kontemporer sudah menjadikan fatwa tersebut sebagai hukum yang wajib ditaati bagi jamaah haji Indonesia.

Begitu berat konsekuensi dari fatwa, sehingga Imam Ahmad bin Hanbal memberikan ketentuan yang ketat bagi seorang atau beberapa orang yang mengeluarkan fatwa. Pertama, ia harus ikhlas dan tulus. Kedua, memiliki kecukupan harta benda untuk penghidupannya. Jangan sampai fatwa diterbitkan dimaksudkan untuk menambahkan “pundi-pundi” penghasilan.

Ketiga, memiliki kompetensi, kepintaran dan kecermatan. Keempat, ketenangan dan kewibawaan. Kelima, memiliki kapasitas keilmuan. Sementara Imam An Nawawi menambahkan syaratnya yakni memiliki sikap wara', tsiqqah, terpercaya, memiliki ketajaman dalam berpikir dan terhindar dari kefasikan.

Fatwa Tidak Mengikat?

Di antara rujukan pendapat ulama yang menyatakan bahwa fatwa tidak mengikat adalah pendapat Imam As-Syathiby, seorang ulama mazhab Maliki, dan Ar-Ruhaibani, seorang ulama mazhab Hambali. Dalam kitabnya yang berjudul "Mathalib fi Ulinnuha fi Syarhil Ghayatil Muntaha", Ar-Ruhaibani mendefiniskan bahwa fatwa adalah "penjelasan hukum yang diberikan kepada penanya dan bersifat tidak mengikat (bila ilzam)".

baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Jika mencermati definisi tersebut, sebenarnya terdapat klausul yang perlu dijadikan pijakan analisis yakni bahwa dalam hal fatwa yang diberikan kepada penanya/peminta fatwa. Jadi fatwa yang demikian itu tidak mengikat bagi orang lain.

Fatwa para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan dari istinbath dan ijtihadnya, telah absah sebagai dalil bagi kalangan ahli taqlid. Imam al-Syatibi mengatakan, fatwa-fatwa kaum mujtahidin bagi orang awam adalah seperti beberapa dalil syar'i bagi para mujtahidin.

Itulah sebabnya, maka kita-kitab fiqih di kalangan ulama Syafi'iyah menjadi penting dan berkembang dalam ratusan bahkan mungkin ribuan judul dengan berbagai analisis, penjelasan dan tidak jarang berbagai kritik (intiqad dan radd). Kumpulan pendapat yang dituangkan dalam pelbagai kitab besar telah diringkas menjadi mukhtashor, nazham dan matan.

Sebaliknya, kitab yang kecil diberi syarah dan hasyiyah menjadi berjilid-jilid. Sampai pun tokoh ulama Indonesia, seperti Syeikh Mahfudh al-Tarmasi, dari Termas Jawa Timur, menulis hasyiyah “kitab Mauhibah” empat jilid, bahkan lima jilid (yang terakhir belum dicetak). Kedudukan kitab-kitab tersebut menjadi seperti periwayatan dalam Hadits/al-Sunnah.

Kalau dalam al-Sunnah ada mustanad riwayah (periwayatan yang bersambung); bi al-sama' (mendengarkan pembacaan guru) kemudian bi al-qira'ah (pembacaan apa yang dituliskan di hadapan guru) dan lalu bi al-ijazah (pendelegasian), maka para ulama dalam menerima dan mengajarkan kitab-kitab itu pun menggunakan mustanad tersebut dengan silsilah sanad yang langsung, berturut-turut sampai kepada para penulisnya (mu'allif) bahkan sampai kepada Imam al-Syafi'i (atau panutan mazhabnya).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved