Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?
Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam ketentuan dan juga yang tertuang dalam fikih, bahwa jamaah dari Asia Tenggara termasuk Indonesia yang seharusnya melalui Yalamlam. Lalu MUI menerbitkan fatwa bahwa bandara King Abdul Aziz dapat dijadikan miqat makani dalam ibadah haji. Dan fiqih kontemporer sudah menjadikan fatwa tersebut sebagai hukum yang wajib ditaati bagi jamaah haji Indonesia.
Begitu berat konsekuensi dari fatwa, sehingga Imam Ahmad bin Hanbal memberikan ketentuan yang ketat bagi seorang atau beberapa orang yang mengeluarkan fatwa. Pertama, ia harus ikhlas dan tulus. Kedua, memiliki kecukupan harta benda untuk penghidupannya. Jangan sampai fatwa diterbitkan dimaksudkan untuk menambahkan “pundi-pundi” penghasilan.
Ketiga, memiliki kompetensi, kepintaran dan kecermatan. Keempat, ketenangan dan kewibawaan. Kelima, memiliki kapasitas keilmuan. Sementara Imam An Nawawi menambahkan syaratnya yakni memiliki sikap wara', tsiqqah, terpercaya, memiliki ketajaman dalam berpikir dan terhindar dari kefasikan.
Fatwa Tidak Mengikat?
Di antara rujukan pendapat ulama yang menyatakan bahwa fatwa tidak mengikat adalah pendapat Imam As-Syathiby, seorang ulama mazhab Maliki, dan Ar-Ruhaibani, seorang ulama mazhab Hambali. Dalam kitabnya yang berjudul "Mathalib fi Ulinnuha fi Syarhil Ghayatil Muntaha", Ar-Ruhaibani mendefiniskan bahwa fatwa adalah "penjelasan hukum yang diberikan kepada penanya dan bersifat tidak mengikat (bila ilzam)".
baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI
Jika mencermati definisi tersebut, sebenarnya terdapat klausul yang perlu dijadikan pijakan analisis yakni bahwa dalam hal fatwa yang diberikan kepada penanya/peminta fatwa. Jadi fatwa yang demikian itu tidak mengikat bagi orang lain.
Fatwa para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan dari istinbath dan ijtihadnya, telah absah sebagai dalil bagi kalangan ahli taqlid. Imam al-Syatibi mengatakan, fatwa-fatwa kaum mujtahidin bagi orang awam adalah seperti beberapa dalil syar'i bagi para mujtahidin.
Itulah sebabnya, maka kita-kitab fiqih di kalangan ulama Syafi'iyah menjadi penting dan berkembang dalam ratusan bahkan mungkin ribuan judul dengan berbagai analisis, penjelasan dan tidak jarang berbagai kritik (intiqad dan radd). Kumpulan pendapat yang dituangkan dalam pelbagai kitab besar telah diringkas menjadi mukhtashor, nazham dan matan.
Sebaliknya, kitab yang kecil diberi syarah dan hasyiyah menjadi berjilid-jilid. Sampai pun tokoh ulama Indonesia, seperti Syeikh Mahfudh al-Tarmasi, dari Termas Jawa Timur, menulis hasyiyah “kitab Mauhibah” empat jilid, bahkan lima jilid (yang terakhir belum dicetak). Kedudukan kitab-kitab tersebut menjadi seperti periwayatan dalam Hadits/al-Sunnah.
Kalau dalam al-Sunnah ada mustanad riwayah (periwayatan yang bersambung); bi al-sama' (mendengarkan pembacaan guru) kemudian bi al-qira'ah (pembacaan apa yang dituliskan di hadapan guru) dan lalu bi al-ijazah (pendelegasian), maka para ulama dalam menerima dan mengajarkan kitab-kitab itu pun menggunakan mustanad tersebut dengan silsilah sanad yang langsung, berturut-turut sampai kepada para penulisnya (mu'allif) bahkan sampai kepada Imam al-Syafi'i (atau panutan mazhabnya).
Begitu berat konsekuensi dari fatwa, sehingga Imam Ahmad bin Hanbal memberikan ketentuan yang ketat bagi seorang atau beberapa orang yang mengeluarkan fatwa. Pertama, ia harus ikhlas dan tulus. Kedua, memiliki kecukupan harta benda untuk penghidupannya. Jangan sampai fatwa diterbitkan dimaksudkan untuk menambahkan “pundi-pundi” penghasilan.
Ketiga, memiliki kompetensi, kepintaran dan kecermatan. Keempat, ketenangan dan kewibawaan. Kelima, memiliki kapasitas keilmuan. Sementara Imam An Nawawi menambahkan syaratnya yakni memiliki sikap wara', tsiqqah, terpercaya, memiliki ketajaman dalam berpikir dan terhindar dari kefasikan.
Fatwa Tidak Mengikat?
Di antara rujukan pendapat ulama yang menyatakan bahwa fatwa tidak mengikat adalah pendapat Imam As-Syathiby, seorang ulama mazhab Maliki, dan Ar-Ruhaibani, seorang ulama mazhab Hambali. Dalam kitabnya yang berjudul "Mathalib fi Ulinnuha fi Syarhil Ghayatil Muntaha", Ar-Ruhaibani mendefiniskan bahwa fatwa adalah "penjelasan hukum yang diberikan kepada penanya dan bersifat tidak mengikat (bila ilzam)".
baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI
Jika mencermati definisi tersebut, sebenarnya terdapat klausul yang perlu dijadikan pijakan analisis yakni bahwa dalam hal fatwa yang diberikan kepada penanya/peminta fatwa. Jadi fatwa yang demikian itu tidak mengikat bagi orang lain.
Fatwa para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan dari istinbath dan ijtihadnya, telah absah sebagai dalil bagi kalangan ahli taqlid. Imam al-Syatibi mengatakan, fatwa-fatwa kaum mujtahidin bagi orang awam adalah seperti beberapa dalil syar'i bagi para mujtahidin.
Itulah sebabnya, maka kita-kitab fiqih di kalangan ulama Syafi'iyah menjadi penting dan berkembang dalam ratusan bahkan mungkin ribuan judul dengan berbagai analisis, penjelasan dan tidak jarang berbagai kritik (intiqad dan radd). Kumpulan pendapat yang dituangkan dalam pelbagai kitab besar telah diringkas menjadi mukhtashor, nazham dan matan.
Sebaliknya, kitab yang kecil diberi syarah dan hasyiyah menjadi berjilid-jilid. Sampai pun tokoh ulama Indonesia, seperti Syeikh Mahfudh al-Tarmasi, dari Termas Jawa Timur, menulis hasyiyah “kitab Mauhibah” empat jilid, bahkan lima jilid (yang terakhir belum dicetak). Kedudukan kitab-kitab tersebut menjadi seperti periwayatan dalam Hadits/al-Sunnah.
Kalau dalam al-Sunnah ada mustanad riwayah (periwayatan yang bersambung); bi al-sama' (mendengarkan pembacaan guru) kemudian bi al-qira'ah (pembacaan apa yang dituliskan di hadapan guru) dan lalu bi al-ijazah (pendelegasian), maka para ulama dalam menerima dan mengajarkan kitab-kitab itu pun menggunakan mustanad tersebut dengan silsilah sanad yang langsung, berturut-turut sampai kepada para penulisnya (mu'allif) bahkan sampai kepada Imam al-Syafi'i (atau panutan mazhabnya).