Jawaban KPU Atas Putusan Bawaslu Terima Sembilan Laporan Parpol

Kamis, 16 November 2017 - 02:29 WIB
Jawaban KPU Atas Putusan Bawaslu Terima Sembilan Laporan Parpol
Jawaban KPU Atas Putusan Bawaslu Terima Sembilan Laporan Parpol
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesaikan pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh partai politik. Dari sepuluh permohonan, sembilan di antaranya dinyatakan diterima.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta untuk menjalankan putusan pemeriksaan ulang berkas partai politik secara manual tiga hari kerja pasca putusan dibacakan. Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar lebih jauh.

Dia hanya mengaku menghormati keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Satu, KPU tidak dalam posisi untuk mengomentari putusan bawaslu," ujar Hasyim.

Meski demikian menurut Hasyim putusan Bawaslu akan menjadi bahan perhatian lembaganya untuk bertindak sesuai aturan dan norma yang ditentukan. "KPU akan membaca memperlihatkan subtansi putusan dan berdasarkan hasil bacaan materi putusan nanti akan di jadikan bahan," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6116 seconds (0.1#10.140)