MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:30 WIB
loading...
MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2002, Elang tidak seharusnya datang ke KPK tanpa berkoordinasi dengan MA.

Elang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7/2020). Menurut Abdullah, sebelum memutuskan datang, semestinya Elang terlebih dulu menyampaikan kepada pimpinan MA bahwa ada surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Harusnya (hakim Elang) sampaikan dulu, nanti Ketua Mahkamah Agung akan bersikap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Rabu (5/8/2020).

(Baca: KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya)

Meskipun begitu, Abdullah mengatakan MA sangat mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dkk. ”Nanti keterangan saksi itu kan menjadi alat bukti di persidangan,” katanya.

Kamis (30/7/2020) lalu sebenarnya ada dua hakim lain yang dijadwalkan menjadi saksi Nurhadi. Keduanya yakni Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi serta mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ariansyah B Dali P. Berdasarkan informasi dan data tambahan yang diperoleh SINDO Media, Ariansyah B Dali P telah meninggal dunia pada 15 Oktober 2018.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)