MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:30 WIB
loading...
MA Sayangkan Hakim Elang...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2002, Elang tidak seharusnya datang ke KPK tanpa berkoordinasi dengan MA.

Elang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7/2020). Menurut Abdullah, sebelum memutuskan datang, semestinya Elang terlebih dulu menyampaikan kepada pimpinan MA bahwa ada surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Harusnya (hakim Elang) sampaikan dulu, nanti Ketua Mahkamah Agung akan bersikap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Rabu (5/8/2020).

(Baca: KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya)

Meskipun begitu, Abdullah mengatakan MA sangat mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dkk. ”Nanti keterangan saksi itu kan menjadi alat bukti di persidangan,” katanya.

Kamis (30/7/2020) lalu sebenarnya ada dua hakim lain yang dijadwalkan menjadi saksi Nurhadi. Keduanya yakni Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi serta mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ariansyah B Dali P. Berdasarkan informasi dan data tambahan yang diperoleh SINDO Media, Ariansyah B Dali P telah meninggal dunia pada 15 Oktober 2018.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Sarwendah Laporkan Ruben...
Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke KPAI Terkait Pengasuhan dan Nafkah Anak
Berita Terkini
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved