Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Adapun, Fahmi memandang, dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan "over action" dari para personel yang bertugas di lapangan. Maka mestinya Pergub/Perkab/Perwal itu juga diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisi kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan.

"Tapi Inpres tidak menginstruksikan pembuatan peraturan tersebut," katanya.

Ditambahkan Fahmi, kenapa perlu didampingi peraturan Panglima TNI dan peraturan Kapolri? Menurutnya, hal itu diperlukan agar pelaksanaannya tidak 'ngawur' dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih di lapangan yang bisa berujung friksi antarpetugas maupun aksi kekerasan improper dari aparat bertugas terkait penerapan sanksi pada warga masyarakat yang diduga tidak disiplin maupun melanggar protokol. (Baca juga: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

"Kesimpulan saya, Inpres 6/2020 sebenarnya tidak bertabrakan dengan UU 34/2004 tentang TNI. Hanya saja penting dicatat perlunya penyiapan pedoman pelaksanaan yang jelas dan tegas, agar aturan main yang akan termuat dalam lebih dari 500 Pergub/Perbup/Perwal itu tidak salah arah, apalagi sampai melanggar prinsip-prinsip HAM dan penegakan hukum. Untuk memastikannya, tentu saja perlu terus diingatkan," pungkas dia.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)