Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Instruksi ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," ujar
Pengamat Militer Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan kepada SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera)
Menurut dia, dalam Inpres itu, Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," tuturnya.
Secara normatif, Fahmi menilai intruksi tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
"Instruksi ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," ujar
Pengamat Militer Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan kepada SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera)
Menurut dia, dalam Inpres itu, Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," tuturnya.
Secara normatif, Fahmi menilai intruksi tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Lihat Juga :