Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Inpres itu harus dioperasionalisasi melalui Pergub/Perwali/Perbup. Sehingga, meski Inpres sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres tersebut tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya. Dalam hal ini, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri.
"Di sini potensi masalah muncul. Inpres menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat. Mengingat bahwa pelaksanaannya akan diatur melalui Pergub/Perbup/Perwal, maka isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat itu (sesuai isi Inpres) dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," papar dia.
Lebih lanjut Fahmi menyatakan, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI.
"Masalahnya, bisakah dijamin Pergub/Perbup/Perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?" tanya dia.
Terlebih, lanjut Fahmi, Inpres 6/2020 juga mengesankan seolah TNI dan Polri berada dalam posisi setara terkait tugas pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat tersebut. Padahal mestinya leading sector tetaplah unsur penegak hukum. Dalam konteks daerah, itu berarti organisasi perangkat daerah yang terkait dan Polri.
"Di sini potensi masalah muncul. Inpres menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat. Mengingat bahwa pelaksanaannya akan diatur melalui Pergub/Perbup/Perwal, maka isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat itu (sesuai isi Inpres) dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," papar dia.
Lebih lanjut Fahmi menyatakan, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI.
"Masalahnya, bisakah dijamin Pergub/Perbup/Perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?" tanya dia.
Terlebih, lanjut Fahmi, Inpres 6/2020 juga mengesankan seolah TNI dan Polri berada dalam posisi setara terkait tugas pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat tersebut. Padahal mestinya leading sector tetaplah unsur penegak hukum. Dalam konteks daerah, itu berarti organisasi perangkat daerah yang terkait dan Polri.
Lihat Juga :