Kemenkes Sebut RPP Kesehatan Memperhatikan Titik Keseimbangan
Senin, 20 November 2023 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
Sundoyo mengambil contoh pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau. "Misalnya kalau nanti ada kekhawatiran ada PHK massal, pasti teman-teman Kemenaker akan bersuara di situ. Ketika ini terkait dengan industri, kalau ini nanti diatur secara ketat industri memburuk, pasti nanti teman-teman industri akan bersuara. Kemenkeu dan Kemenko Ekonomi juga akan bersuara," ujar Sundoyo.
Baca juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Secara konsepsi, menurut Sundoyo pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012. Akan tetapi Sundoyo menegaskan, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17 Tahun 2023 karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.
“Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 yang kemudian diperbarui dengan UU No 13 Tahun 2022, PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17 tahun 2023,” tambah Sundoyo.
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah setuju mengenai perlunya titik keseimbangan antarsektor dalam pembahasan pengamanan zat adiktif. Hal ini berkaca pada banyak aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan hingga politik.
Baca juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Secara konsepsi, menurut Sundoyo pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012. Akan tetapi Sundoyo menegaskan, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17 Tahun 2023 karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.
“Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 yang kemudian diperbarui dengan UU No 13 Tahun 2022, PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17 tahun 2023,” tambah Sundoyo.
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah setuju mengenai perlunya titik keseimbangan antarsektor dalam pembahasan pengamanan zat adiktif. Hal ini berkaca pada banyak aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan hingga politik.
Lihat Juga :