Kemenkes Sebut RPP Kesehatan Memperhatikan Titik Keseimbangan
Senin, 20 November 2023 - 23:51 WIB
loading...
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemenkes Sundoyo mengatakan RPP Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antarkementerian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antarkementerian.
Sundoyo mengatakan, saat perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan dan masing-masing punya fokus spesifik misalnya kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan. Proses koordinasi antar K/L ini masih terus berlangsung, di mana Kemenkes menargetkan RPP Kesehatan dapat rampung di akhir November ini.
"Suara-suara antarkementerian dan lembaga ini yang akan kita rumuskan bersama, dengarkan bersama sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo pada diskusi Indonesia Policy Analyst Forum seri kedua yang diselenggarakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia secara daring, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Dianggap Merugikan, Petani Siap Demo Penolakan RPP Kesehatan
Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk diakomodasi lebih lanjut. Sundoyo membenarkan ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP, utamanya dalam public hearing, dan tentunya akan sulit untuk menyenangkan semua pihak.
Sundoyo mengatakan, saat perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan dan masing-masing punya fokus spesifik misalnya kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan. Proses koordinasi antar K/L ini masih terus berlangsung, di mana Kemenkes menargetkan RPP Kesehatan dapat rampung di akhir November ini.
"Suara-suara antarkementerian dan lembaga ini yang akan kita rumuskan bersama, dengarkan bersama sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo pada diskusi Indonesia Policy Analyst Forum seri kedua yang diselenggarakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia secara daring, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Dianggap Merugikan, Petani Siap Demo Penolakan RPP Kesehatan
Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk diakomodasi lebih lanjut. Sundoyo membenarkan ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP, utamanya dalam public hearing, dan tentunya akan sulit untuk menyenangkan semua pihak.
Lihat Juga :