RDP Bersama DPR, Plh Dirjen Politik Kemendagri Ungkap soal TPS di Lokasi Khusus
Senin, 20 November 2023 - 19:19 WIB
loading...
RDP Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 di DPR, Senin (20/11/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Bawaslu kini tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 di DPR, Senin (20/11/2023).
Hadir dalam RDP tersebut yakni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili oleh dua orang Anggota DKPP. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan, secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus," kata Togap, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi II DPR RI Chanel, Jakarta.
"Seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya. Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS," tambahnya.
Hadir dalam RDP tersebut yakni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili oleh dua orang Anggota DKPP. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan, secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus," kata Togap, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi II DPR RI Chanel, Jakarta.
"Seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya. Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS," tambahnya.
Lihat Juga :