RDP Bersama DPR, Plh Dirjen Politik Kemendagri Ungkap soal TPS di Lokasi Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Bawaslu kini tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 di DPR, Senin (20/11/2023).
Hadir dalam RDP tersebut yakni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili oleh dua orang Anggota DKPP. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan, secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus," kata Togap, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi II DPR RI Chanel, Jakarta.
"Seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya. Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS," tambahnya.
Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini," ungkap Togap.
Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam Pemilu 2024.
Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem Pemilu di Indonesia. RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP.
Hadir dalam RDP tersebut yakni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diwakili oleh dua orang Anggota DKPP. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan, secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus," kata Togap, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi II DPR RI Chanel, Jakarta.
"Seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya. Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS," tambahnya.
Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini," ungkap Togap.
Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam Pemilu 2024.
Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem Pemilu di Indonesia. RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP.
(maf)