Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA

Senin, 20 November 2023 - 06:11 WIB
loading...
Peraturan KPU yang Loloskan...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (keempat kiri) didampingi komisioner KPU lainnya, Anggota KPU August Mellaz, dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno berfoto bersama usai penetapan capres-cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023). FOTO/MPI/ARIEF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), Senin (20/11/2023) hari ini. Permohonan JR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.

Untuk diketahui, PKPU Nomo 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.



Salah satu Pemohon, Ridwan Darmawan menjelaskan alasan TAPDK mengajukan JR, karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran diberhentikan dari jabatan karena ikut terlibat dalam memutuskan perkara tersebut.

"Dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," tulis Ridwan dalam keterangan, Minggu (19/11/2023).



Sedangkan, kuasa hukum Imelda Napitupulu mengatakan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan PKPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

"Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana," sambung Imelda.

Dengan hal tersebut, TAPDK meminta kepada MA dapat menyatakan PKPU 23/2023 atas perubahan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Anak-anak Presiden Ngumpul...
Anak-anak Presiden Ngumpul Bareng di Ultah Didit, AHY: Jarang-Jarang Satu Meja Bersenda Gurau
Momen Anak-anak Mantan...
Momen Anak-anak Mantan Presiden Kumpul di Ultah Didit Prabowo
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Rekomendasi
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Meghan Markle Siapkan...
Meghan Markle Siapkan Permintaan Maaf kepada Kate Middleton, demi Selamatkan Reputasi
Robby Purba Kupas Santet...
Robby Purba Kupas Santet Dunia Penyanyi Bersama Jelita Jely di Kanal YouTube
Berita Terkini
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
7 menit yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
1 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
3 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
3 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
6 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved