Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA

Senin, 20 November 2023 - 06:11 WIB
loading...
Peraturan KPU yang Loloskan...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (keempat kiri) didampingi komisioner KPU lainnya, Anggota KPU August Mellaz, dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno berfoto bersama usai penetapan capres-cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023). FOTO/MPI/ARIEF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), Senin (20/11/2023) hari ini. Permohonan JR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.

Untuk diketahui, PKPU Nomo 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.

Baca juga: KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Salah satu Pemohon, Ridwan Darmawan menjelaskan alasan TAPDK mengajukan JR, karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran diberhentikan dari jabatan karena ikut terlibat dalam memutuskan perkara tersebut.

"Dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," tulis Ridwan dalam keterangan, Minggu (19/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved