Terungkap, Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran meski PKPU Belum Direvisi

Rabu, 01 November 2023 - 06:10 WIB
loading...
Terungkap, Alasan KPU...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU.

PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).

KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon.

Hasyim menambahkan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023. Adapun verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.

"Mengacu pada norma yang sudah diubah MK dan itu levelnya undang-undang yang kemudian turunannya di Peraturan KPU," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
Usulan KPK soal Bakal...
Usulan KPK soal Bakal Capres-Cawapres dari Kader Partai Tidak Mudah
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved