Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:57 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Aset...
Putusan MA yang mengabulkan PK kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. "Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: MA Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam

Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi.

Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.

Baca juga: 8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Hindari Duel, Pilot...
Hindari Duel, Pilot AS Ungkap F-22 Bisa Kalah dari Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved