KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Selasa, 07 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
KPU resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu merubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis dalam PKPU tersebut pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).



Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Revisi PKPU itu pun telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu pun digugat ke MK oleh sejumlah pihak, seperti Brahma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.



Pada intinya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan yang dinilai sarat akan kepentingan Anwar Usman untuk memuluskan keponakannya, Gibran Raka Buming Raka jadi Cawapres. Mereka juga memintai agar MK tidak terlalu banyak memeriksa perkara tersebut, alias putusan bisa dibacakan dengan cepat.

Sebab Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Di mana, dalam UU tersebut hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Nasib paman Gibran Raka Buming Raka itu pun akan ditentukan hari ini, Selasa, (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)