Kasus Dirjen Hubla, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Swasta Lain

Selasa, 07 November 2017 - 21:22 WIB
Kasus Dirjen Hubla, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Swasta Lain
Kasus Dirjen Hubla, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Swasta Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti-bukti dan dugaan keterlibatan para petinggi perusahaan swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ‎pengurusan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016-2017.‎

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK masih menangani kasus satu tersangka yang berada pada tahap penyidikan terkait kasus tersebut.

Tersangka tersebut yakni penerima suap dan gratifikasi lebih Rp20,074 miliar Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Febri mengakui saat ini penyidik sedang intens dan fokus terhadap unsur-unsur dari pihak swasta, selain sejumlah pejabat di Kemenhub termasuk Ditjen Hubla.

Pada Selasa (7/11/2017) hari ini, penyidik KPK memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus tersangka Tonny. Saksi-saksi itu, yakni General Manager PT Citra Shipyard Edi Abi, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) sekaligus Direktur Utama PT Andhika Lines Carmelita Hartoto, kurir PT Pundi Karya Sejahtera bernama Wasito, Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah Sukiat, dan staf Direktorat Kepelabuhan pada Ditjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid.

Febri menuturkan, pemeriksaan para saksi untuk mendalami dan mengonfirmasi sejumlah informasi atau keterangan atau data yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya. Baik dari pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

Penerimaan suap ataupun gratifikasi Tonny juga tidak hanya berasal dari tersangka pemberi suap Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan alias Yongki alias Yeyen.

"Jadi diindikasikan ada pemberi selain APK (Adiputra Kurniawan-red). Ada cukup banyak pihak yang diduga sebagai pemberi. Jadi kami fokus pada indikasi suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek dan pengurusan izin-izin di lingkungan Ditjen Hubla," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017) malam.

Menurut Febri, proyek-proyek dan izin-izin yang diduga diurus dan berujung pemberian suap atau gratifikasi untuk Tonny, tidak hanya perusahaan PT Adhiguna Keruktama.

"Yang pasti indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang ada dalam 33 tas yang sebelum kita sita ‎diduga berasal dari sejumlah pihak. Penerimaan tersebut indikasinya terkait sejumlah kegiatan atau perusahaan-perusahaan tertentu yang berhubungan dengan Ditjen Hubla," tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada Senin 6 November kemarin penyidik sudah memeriksa pemilik PT Sena Sanjaya Makmur Sejahtera Sena Sanjaya Tanatakusma, Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla I Nyoman Sukayadnya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Semarang Sunarso.

Menurut Febri, pihaknya juga masih menelusuri dugaan aliran uang ke pejabat Ditjen Hubla selain ke Tonny. Hanya saja hingga saat ini belum bisa disampaikan kesimpulannya. Informasi tersebut belum diperoleh Febri dari penyidik. "Sejauh ini saya belum dapat informasi tentang itu," ujarnya.

Dia menambahkan untuk berkas Adiputra Kurniawan alias Yongki alias Yeyen sudah berada di tahap penuntutan. Pelimpahan berkas tahap dua Yongki sudah dilakukan Jumat 20 Oktober 2017.

Dalam waktu dekat berkas perkara Yongki akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. "Dalam pengembangan penyidikan, diduga APK tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada tersangka ATB (Tonny-red) selaku Dirjen Hubla terkait proyek Pelabuhan Tanjung Mas, tetapi juga proyek di Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan," ucapnya.

‎Sementara itu, Direktur Utama PT Andhika Lines Carmelita Hartoto merampungkan pemeriksaan sore hari. Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perhubungan ini tampak mengenakan kemeja putih.

Carmelita menolak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. Dia hanya mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA).

"Tanya penyidik, tanya ke dalam saja. (Diperiksa) sebagai ketua kan, umum ditanya. Tanya saja di dalam, tanya aja di dalam," kata Carmelita.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4133 seconds (0.1#10.140)