KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:33 WIB
loading...
KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan lelang sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kemenhub. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan lelang sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dugaan pengaturan lelang proyek di Ditjen Perkeretaapia n tersebut kemudian didalami KPK lewat empat saksi.

Adapun, empat saksi tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Erni Basri dan Anjar Himawan; mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan tahun 2021 sampai Januari 2023, Amanna Gappa; serta PPNPN pada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA), M Rinaldi. Mereka dikonfirmasi soal dugaan pengaturan hingga pengondisian lelang proyek di Ditjen Perkeretaapian.



"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Termasuk dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.



Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5-10% dari nilai proyek tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)