KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:45 WIB
loading...
KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Firdaus Komarno, Selasa (25/8/2020) hari ini, terkait korupsi PT Dirgantara Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Firdaus Komarno, Selasa (25/8/2020) hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Firdaus bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. Kesaksian pejabat Kemenhub tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, (25/8/2020).( )

Selain Firdaus, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Rizky Ferianto; seorang pensiunan TNI, Danardono Sulistiyo Adji; serta pihak swasta, Tirtha Candra. Ketiganya juga diperiksa untuk penyidikan tersangka Budi Santoso.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)