Sikap Tegas Kejagung Persilakan Proses Hukum Dipuji Pakar Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sikap tegas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mempersilakan aparat hukum memproses hukum jajarannya yang melakukan perbuatan tercela dan penyelewengan terhadap jabatan dipuji oleh pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Hibnu merespons Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam satu keluarga (kejaksaan) mungkin belum semuanya bersih. Maka ini (adanya penangkapan) Kejaksaan Agung justru men-support kalau ada jajarannya yang salah,” ujar Hibnu, Jumat (17/11/2023).
Personel Korps Adhyaksa sangat banyak, sehingga jika masih ada oknum yang tidak bersih maka penangkapan tersebut dinilai sebagai bagian dari bersih-bersih. “Jadi ini bukan kelemahan Kejagung. Justru Kejagung berterima kasih karena dibantu membersihkan dari oknum-oknum seperti itu,” tutur pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dia berpendapat bahwa hal yang justru diperhatikan adalah sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tegas mempersilakan oknum tersebut diproses hukum. “Sejak dulu Kejagung melakukan bersih-bersih di lembaganya. Mungkin ini ada yang tercecer, sehingga dipersilakan diproses hukum,” katanya.
Hibnu berpendapat bahwa selama ini Kejagung tegas dalam penanganan perkara. Aparat kejaksaan diminta tidak main-main dengan perkara dan jangan melakukan tindakan tidak terpuji.
Hibnu menilai sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mempersilakan perangkatnya yang bersalah agar diproses hukum merupakan peringatan kepada aparatnya agar tidak main-main. “Kalau salah ya salah. Kejagung tidak akan melindungi yang salah. Karena itu mencoreng institusi,” pungkasnya.
“Dalam satu keluarga (kejaksaan) mungkin belum semuanya bersih. Maka ini (adanya penangkapan) Kejaksaan Agung justru men-support kalau ada jajarannya yang salah,” ujar Hibnu, Jumat (17/11/2023).
Personel Korps Adhyaksa sangat banyak, sehingga jika masih ada oknum yang tidak bersih maka penangkapan tersebut dinilai sebagai bagian dari bersih-bersih. “Jadi ini bukan kelemahan Kejagung. Justru Kejagung berterima kasih karena dibantu membersihkan dari oknum-oknum seperti itu,” tutur pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dia berpendapat bahwa hal yang justru diperhatikan adalah sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tegas mempersilakan oknum tersebut diproses hukum. “Sejak dulu Kejagung melakukan bersih-bersih di lembaganya. Mungkin ini ada yang tercecer, sehingga dipersilakan diproses hukum,” katanya.
Hibnu berpendapat bahwa selama ini Kejagung tegas dalam penanganan perkara. Aparat kejaksaan diminta tidak main-main dengan perkara dan jangan melakukan tindakan tidak terpuji.
Hibnu menilai sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mempersilakan perangkatnya yang bersalah agar diproses hukum merupakan peringatan kepada aparatnya agar tidak main-main. “Kalau salah ya salah. Kejagung tidak akan melindungi yang salah. Karena itu mencoreng institusi,” pungkasnya.
(rca)