Mahfud MD Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Dampak dan Tantangannya Jika Disahkan

Rabu, 15 November 2023 - 14:42 WIB
loading...
A A A
“Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” ucap Agus.

Tantangan atas Implementasi RUU Perampasan Aset
Ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perampasan aset ini dengan menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB). Febby Mutiara Nelson, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset dibutuhkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah.

Salah satu masalahnya adalah kesiapan penegakan hukum, terutama terkait paradigma hakim. Secara tradisional, dia mencatat bahwa pandangan hakim dalam perkara perdata tidak mengakui proses hukum melawan benda. Padahal, konsep NCB ini melibatkan proses hukum melawan benda yang diduga hasil tindak pidana.

“Hakim akan bingung menerapkan ini perdata jenis apa. Jangan sampai RUU yang sudah bagus ini karena paradimanya seperti itu pada saat pelaksanaannya seperti tindak pidana korporasi yang bisa dihitung jari penegakan hukumnya karena tidak gampang membuktikannya,” ungkap Febby pada acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 lalu.

Terdapat tumpang tindih alat bukti dalam RUU Perampasan Aset, termasuk 7 jenis alat bukti seperti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik, pernyataan penyedia layanan, dan alat bukti lainnya. Febby menyoroti ketidakjelasan definisi alat bukti, termasuk redundansi seperti alat bukti surat dan dokumen.

RUU Perampasan Aset juga termasuk bukti affidavit, yaitu pernyataan dari penyedia layanan. Ini bisa sulit dibedakan dengan ahli. Masalahnya, istilah dan persyaratannya yang kurang jelas bisa membuat sulit dalam membuktikan sesuatu, bahkan hakim pun bisa menolaknya.

Meski demikian, Febby mengakui pentingnya RUU Perampasan Aset, menyatakan dukungan masyarakat, dan menyoroti kebutuhan akan persetujuan segera. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan RUU ini memungkinkan pengambilan aset tanpa putusan pengadilan, mempercepat proses dan memperkuat langkah pemberantasan korupsi.



Pemerintah telah menyerahkan RUU pada 4 Mei 2023, menunggu respons DPR RI untuk pembahasannya. Mahfud berharap RUU ini dapat menjadi prestasi positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)