Mahfud MD Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Dampak dan Tantangannya Jika Disahkan

Rabu, 15 November 2023 - 14:42 WIB
loading...
Mahfud MD Pertanyakan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik tindakan DPR yang hingga saat ini belum juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik tindakan DPR yang hingga saat ini belum juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Mahfud menegaskan bahwa sejak RUU tersebut diusulkan pada Mei 2023, hingga sekarang DPR belum memberikan tanggapan atau memulai pembahasannya.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu. Kita nggak apa-apa juga. Itu wewenang DPR. Silakan lah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik melakukan itu," ujar Mahfud di Le Meridien Jakarta, Senin 13 November 2023.

Baca juga: Mahfud MD: Kalau Ganjar-Mahfud Menang Pemilu, Dukungan ke Palestina Makin Menguat!

Penting untuk segera membahas RUU tersebut, terutama karena Indonesia kini menjadi salah satu dari 40 negara anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia. Meskipun tindakan perampasan aset sudah diterapkan sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa RUU tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dan disahkan dengan cepat.

Di sisi lain, Mahfud mencatat bahwa meskipun belum ada UU Perampasan Aset hingga saat ini, pihak penegak hukum terus berusaha menyita harta milik pelaku korupsi di Indonesia. Sebagai contoh, Mahfud menggambarkan situasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jumlah uang yang terlibat dalam kasus korupsi dapat meningkat menjadi Rp100 miliar setelah asetnya disita.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memberikan contoh bahwa Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil merampas aset koruptor dengan nilai lebih dari Rp34 triliun hanya dalam waktu 1,5 tahun. Meskipun pengesahan UU terkait hal ini di DPR agak lambat, Mahfud berpendapat bahwa DPR dapat menangani prioritasnya sendiri.

Dia menegaskan komitmen untuk tetap intensif dalam perampasan aset. Bahkan, menyuarakan kemungkinan pembuatan UU Pembuktian Terbalik di masa mendatang.

Dampaknya Jika Disahkan RUU Perampasan Aset
Hingga sekarang, DPR belum membicarakan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, walaupun pemerintah sudah mengirimkan rancangannya ke DPR pada 4 Mei 2023. Menyikapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan bahwa perlu ada dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Agus, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berpengaruh dalam usaha memerangi korupsi saja tapi juga membantu mengatasi berbagai kejahatan ekonomi seperti pelanggaran perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain sebagainya.

Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan semangat untuk melindungi keuangan negara, terutama ketika pelaku kejahatan tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas asal-usul uang yang mereka peroleh.

“Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” ucap Agus.

Tantangan atas Implementasi RUU Perampasan Aset
Ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perampasan aset ini dengan menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB). Febby Mutiara Nelson, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset dibutuhkan, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah.

Salah satu masalahnya adalah kesiapan penegakan hukum, terutama terkait paradigma hakim. Secara tradisional, dia mencatat bahwa pandangan hakim dalam perkara perdata tidak mengakui proses hukum melawan benda. Padahal, konsep NCB ini melibatkan proses hukum melawan benda yang diduga hasil tindak pidana.

“Hakim akan bingung menerapkan ini perdata jenis apa. Jangan sampai RUU yang sudah bagus ini karena paradimanya seperti itu pada saat pelaksanaannya seperti tindak pidana korporasi yang bisa dihitung jari penegakan hukumnya karena tidak gampang membuktikannya,” ungkap Febby pada acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 lalu.

Terdapat tumpang tindih alat bukti dalam RUU Perampasan Aset, termasuk 7 jenis alat bukti seperti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik, pernyataan penyedia layanan, dan alat bukti lainnya. Febby menyoroti ketidakjelasan definisi alat bukti, termasuk redundansi seperti alat bukti surat dan dokumen.

RUU Perampasan Aset juga termasuk bukti affidavit, yaitu pernyataan dari penyedia layanan. Ini bisa sulit dibedakan dengan ahli. Masalahnya, istilah dan persyaratannya yang kurang jelas bisa membuat sulit dalam membuktikan sesuatu, bahkan hakim pun bisa menolaknya.

Meski demikian, Febby mengakui pentingnya RUU Perampasan Aset, menyatakan dukungan masyarakat, dan menyoroti kebutuhan akan persetujuan segera. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan RUU ini memungkinkan pengambilan aset tanpa putusan pengadilan, mempercepat proses dan memperkuat langkah pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah telah menyerahkan RUU pada 4 Mei 2023, menunggu respons DPR RI untuk pembahasannya. Mahfud berharap RUU ini dapat menjadi prestasi positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
Mahfud MD Minta Demo...
Mahfud MD Minta Demo 11 April Tanpa Kekerasan dan Peluru Tajam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved